Dua Pria Diciduk Saat Transaksi Narkoba di Rumah Makan

Redaksi Redaksi
Dua Pria Diciduk Saat Transaksi Narkoba di Rumah Makan
riaueditor.com
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Tapung

PEKANBARU, riaueditor.com - Dua pria diamankan saat sedang melakukan transaksi narkoba di RM Dua Putra yang berlokasi di Pasar Flamboyan, Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (17/6/2016) siang, sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat diciduk, dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti 2 paket sabu yang dibungkus plastik bening, 2 unit hanpdhone merk Samsung GT-E 12057 dan GB 5330, 2 unit mobil Avanza Nopol BM 1811 NC dan Xenia Nopol 1788 MD, seperangkat alat hisap, uang tunai Rp2,1 juta dan sejumlah barang bukti lain.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi P.Sik mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial RS alias Tompul (45) warga SP2, Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu dan AS (30) warga Perumnas Flamboyan X DEsa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

"Saat diperiksa petugas menemukan barang bukti dua paket kecil diduga sabu dan barang bukti lainnya," kata Edy, Sabtu (18/6/2016).

Edy menjelaskan, penangkapan ini berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada dua pria yang sedang bertransaksi narkoba.

Petugas Polsek Tapung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Asdisah Mursid bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap keduanya yang tengah duduk di RM Dua Putra di Pasar Flamboyan.

Keduanya pun langsung digelandang ke Mapolsek Tapung guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.

"Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tapung. Hal ini untuk mengetahui jaringan keduanya. "Kasus ini masih kita kembangkan," ujarnya.(dzs)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini