Dua Pemasok Ekstasi Dicokok di Jalintim

Redaksi Redaksi
Dua Pemasok Ekstasi Dicokok di Jalintim
jul/riaueditor.com
Kedua tesangka pemasok ektasi berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, Ahad (12/1).
PKL.KERINCI, riaueditor.com - Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pangkalan Kerinci berhasil meringkus dua pemasok Narkotika jenis ekstasi dijalan Lintas Timur tepatnya disimpang Gang Family kecamatan Pangkalan Kerinci, Ahad (12/1) dinihari sekitar pukul 02.30 wib.

Dari tangan kedua tersangka Jk (40) yang berprofesi sebagai seorang petani warga Desa Teluk Meranti kecamatan Teluk Meranti dan Ir (19) merupakan warga Panam Pekanbaru. Petugas berhasil mengamankan 10 butir pil ekstasi/inek yang disembunyikan dibawah jok sepeda motor milik tersangka Ir.

Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Suriyadi SIk MH ketika dikonfirmasi  melalui Kasubag Humas Polres AKP G Lumban Toruan, Ahad (12/1) kemarin membenarkan adanya penangkapan dua tersangka yang diduga pemasok Narkoba jenis ekstasi.

"Kedua tersangka dicokok saat melintasi jalan Lintas Timur tepatnya disimpang Gang Family kecamatan Pangkalan Kerinci dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua jenis Yamaha Mio J tanpa Nopol," terang Kasubag Humas Polres.

Dijelaskan Lumban, bahwa penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat adanya jaringan narkoba jenis Ekstasi yang telah meresahkan warga karena telah melakukan transaksi narkoba.

Mendapat informasi warga, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci langsung dikerahkan kelapangan untuk melakukan penyelidikan. Namun untuk menangkap tersangka terbilang sulit. Setelah dilakukan pengintaian akhirnya Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil meringkus kedua pelaku.

"Saat ini keduanya beserta barang bukti berupa 10 butir yang diduga pil ekstasi beserta satu unit sepeda motor Yamaha jenis Mio J tanpa nopol, diamankan di Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk proses pengusutan lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.

Dari pengakuan kedua tersangka barang haram tersebut diperoleh dan dipasok dari seorang rekanan (bandar,red) di Pekanbaru, baru kemudian diserahkan kepada seorang pengedar di Pangkalan Kerinci untuk dipasarkan ke tempat hiburan malam di Kota Pangkalan Kerinci.

Guna membongkar bandar besarnya dan pengedar yang saat ini telah diketahui identitasnya, Polres Pelalawan beserta jajaran Polsek akan terus melakukan penyelidikan keberadaan jaringan-jaringan narkoba yang ada dikabupaten Pelalawan ini, "karena kita komit untuk memberantas peredaran Narkoba tersebut di Negeri Bono ini," ungkap Kabag Humas Polres Pelalawan.(JUL)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini