Dua Maling Uang Sumbangan Warga Tionghua di Panipahan Rohil Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Dua Maling Uang Sumbangan Warga Tionghua di Panipahan Rohil Ditangkap Polisi
ilustrasi.
PEKANBARU, riaueditor.com - Kepolisian Sektor Panipahan, Resort Rohil, menangkap dua pemuda bernama Wanda (21) dan Edo Resmanta N (20), lantaran mencuri kaleng berisikan uang sumbangan masyarakat tionghua yang melaksanakan sembahyang kuburan di Jalan Kuburan Cina, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Palika, Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada Sabtu (01/4/2017) siang lalu.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, kedua tersangka warga Bandar Baru, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Palika itu ditangkap oleh petugas Polsek Panipahan bersama masyarakat yang melakukan pengejaran dengan cara mengikuti jejak kaki kedua tersangka yang lari kesemak-semak kearah laut.

Setelah dilakukan pengejaran, tersangka Edo Resmanta berhasil diamankan Senin (03/4/2017) sekitar pukul 16.00 WIB di PT HPP wilayah Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu. Tak lama kemudian tersangka Wanda berhasil ditangkap sekitar pukul 16.20 WIB, tidak jauh dari lokasi penangkapan.

"Kedua tersangka ditangkap bersama barang bukti uang tunai Rp27 juta," kata Guntur, Selasa (4/4/2017).

Dijelaskannya, kejadian berawal pada Sabtu (01/4/2017) siang, sekitar pukul 11.30 WIB, pada saat korban Acin (47) bersama dengan saksi Asing (72) ditujuk oleh ketua Pekong Vihara Pala Dharma untuk menerima dan mengumpulkan sumbangan dari masyarakat tionghua yang melaksanakan kegiatan sembahyang kuburan.

Pada saat korban dan saksi sedang sibuk mencatat dan mengumpulkan uang sumbangan, yang mana uang sumbang dimasukan kedalam kaleng susu Lagtogen yang diletakan diatas meja, tiba-tiba datang dua pria tak dikenal sambil langsung merampas kaleng berisikan uang Rp29.300.000, sambil langsung kabur.

Melihat kejadian itu, lanjut Guntur, korban dan saksi langsung berusaha mengejar, namun tidak berhasil. "Korban dan saksi kemudian berteriak ada rampok," ujar Guntur.

Atas kejadian tersebut, pihak Pekong Vihara Pala Dharma dirugikan sebesar Rp 29.300.000, dan melaporkan ke Polsek Panipahan untuk proses hukum selanjutnya.

Petugas Polsek Panipahan yang mendapat laporan dibantu masyarakat langsung melakukan pengejaran dengan cara mengikuti jejak kaki kedua pelaku yang tari ke semak-semak ke arah laut.

Sedangkan sebagian anggota bersama masyarakat mengejar dari darat. "Saat ini kedua tersangka telah diamankan guna proses selanjutnya," tukas Guntur. (gam)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini