Dituding Umroh dari Dana SF Haryanto, Aspidsus Kejaksaan Tinggi Riau Polisikan Demonstran

Redaksi Redaksi
Dituding Umroh dari Dana SF Haryanto, Aspidsus Kejaksaan Tinggi Riau Polisikan Demonstran
ist.
Aksi demonstrasi di Kejati Riau

PEKANBARU - Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta SH MH, melaporkan Muttaqim, Koordinator Gerakan Masyarakat Riau Bersatu, ke Polda Riau, Kamis (4/1/2018). Muttaqim dinilai telah mencemarkan nama baiknya dengan menuduh dirinya dan keluarga berangkat umroh dari dana SF Haryanto, mantan Kadispenda Riau.

Aspidsus Sugeng Riyanta, membuat laporan polisi ke Polda Riau didampingi Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Provinsi Riau, Zainul Arifin, yang juga menjabat Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.

Ketua PJI Riau, Zainul Arifin, SH MH, ketika ditemui usai mendampingi Aspidsus Sugeng menyampaikan laporan, mengatakan, Muttaqim, Koordinator Aksi demonstrasi Gerakan Masyarakat Riau Bersatu, dilaporkan sesuai dengan pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP dan pasal 335 KUHP.

Dikatakan Zainul, sebelumnya Gerakan Masyarakat Riau Bersatu melakukan aksi demonstrasi ke Kejati Riau pada Jumat (29/12/2017) lalu, dan kembali lagi Kamis (4/1/2018).

Dalam aksinya, massa GMRB yang dikoordinatori Muttaqim meminta Kejati Riau mengusut tuntas keterlibatan SF Haryanto, mantan Kadispenda Riau dalam perkara korupsi SPPD.

Dalam aksinya, Muttaqim menyebutkan dugaan pemberian sejumlah uang oleh SF Haryanto kepada Sugeng. Massa GRMB juga menduga keberangkatan umroh Sugeng beserta keluarganya dari dana SF Haryanto.

“Kita sudah klarifikasi kepada Sugeng Riyanta, terkait tudingan massa GMRB itu, namun ternyata tidak ada bukti.

Karena ini sudah mencemarkan nama baik Sugeng Riyanta dan juga nama baik Jaksa, maka Sugeng Riyanta dengan didampingi saya selaku Ketua PJI Riau, melaporkan Muttaqim ke Polda Riau, untuk diusut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zainul.

Hal ini menurut Zainul, perlu dilakukan agar ke depan, para demonstran tidak lagi seenaknya menuduh orang tanpa didukung bukti.

Sementara terkait penanganan perkara korupsi SPPD Dispenda Riau, Zainul meminta kepada GMRB dan masyarakat memantau perkembangannya di pengadilan, karena saat ini perkaranya sedang proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Sidang terbuka untuk umum, silahkan pantau dan lihat sendiri ada atau tidak permainan dalam penanganan perkara yang dilakukan penyidik Kejaksaan,” ujar Zainul.***

segmennews.com


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini