Dituding Penipu, Pemilik Eksavator Lapor Polisi

Buntut Kasus Cetak Sawah Desa Alim, Inhu
Redaksi Redaksi

RENGAT, riaueditor.com – Ricuh cetak sawah baru di Dusun Alim II Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sepertinya akan berbuntut panjang, pasalnya Junaidi (45) pemilik alat berat yang dituding penipu balik melaporkan Kamiden Sitorus selaku Agen Kelompok Tani.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Junaidi warga Pasirkemilu Kecamatan Rengat selaku pemilik 2 unit alat berat jenis eksavator dipercaya mengerjakan areal cetak sawah baru seluas 50 Ha di Desa Alim, dengan biaya Rp.4,5 juta/Ha, sedangkan dana dari Kelompok Tani (Poktan) Rp.8 juta/Ha, pagu anggaran ini dari APBN dana Bansos Rp.10 juta/Ha.

Pemilik alat berat ini merasa keberatan dituding oleh agen penerima kerja dari Poktan, Kamiden Sitorus (52) yang menyatakan dalam laporan Polisinya di Polsek Batangcenaku, bahwa Junaidi sebagai penipu, baik masalah penggunaan dana dan hasil kerja cetak sawah itu sendiri.

Kepada Wartawan Junaidi menuturkan Jumat (13/12) di Pematangreba, dirinya merasa difitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana tudingan Kamiden Sitorus yang dilaporkannya di Polsek Batangcenaku minggu lalu menyatakan bahwa, Junaidi sudah mengambil dana kerja pencetakan sawah sebesar Rp.130 juta.

Menurut Junaidi, dia hanya mengambil dana dari Paruntungan Tambunan dan Kamiden Sitorus itu Rp.65 juta dalam dua kali pengambilan dan waktu yang berbeda, sebagai jaminan sewa 2 unit alat berat eksavator untuk pengerjaan cetak sawah.

Kedua eksavator bersama operator sudah diserahkan kepada Paruntungan Tambunan dan Kamiden Sitorus selaku penerima kerja dari Poktan Tunas Harapan Desa Alim, nyatanya selama excavator itu di lokasi bukan hanya untuk pekerjaan cetak sawah saja, namun dibuat untuk membuat jalan baru, membuat jembatan, tapak rumah dan sebagainya.

Selama 20 hari dua alat berat itu beroperasi yang perjanjiannya untuk pekerjaan cetak sawah, seyogyanya sudah bisa mengerjakan pekerjaan itu sedikitnya 20 Ha, nyatanya hanya bisa mencetak sawah 3 Ha saja, karena alat berat itu bukan diperuntukkan terhadap pekerjaan cetak sawah itu saja.

Selanjutnya tambah Junaidi, dalam perjanjian yang menanggung BBM (Solar) menjadi tanggungjawab Kamiden Sitorus dan Paruntungan Tambunan, nyatanya dalam laporan Polisinya yang telah menghabiskan Solar sekitar 5 ribu liter dibebankan kepada pemilik alat berat, lagi pula dengan menghabiskan minyak solar 5 ribu liter, untuk pekerjaan apa saja, sementara pekerjaan cetak sawah hanya 3 Ha saja.

"Saya sudah mengkonsultasikan masalah pencemaran nama baik dan fitnah ini di penyidik Polres Inhu Jumat (13/12), namun laporannya secara resmi baru bisa dilaporkan Senin (16/12)" Kata Junaidi.

Sebelumnya Kapolsek Batangcenaku, Iptu Sutarjo di Bukitlingkar kepada Wartawan mengatakan, sudah menerima laporan dari Kamiden Sitorus tentang perbuatan penipuan yang dilakukan oleh Junaidi terhadap Kamiden Sitorus, laporan tersebut sudah diteruskan ke Polres Inhu .

Sementara, Kamiden Sitorus selaku penerima kerja dari Jefri Ketua Poktan Tunas Harapan untuk pekerjaan Cetak sawah di Desa Alim, merasa telah ditipu oleh Junaidi yang telah mengambil dana Rp.130 juta untuk pekerjaan cetak sawah 50 Ha, nyatanya hanya dikerjakan 3 Ha saja, katanya.(Al)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini