Ditres Narkoba Polda Riau Bekuk Dua Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda

Redaksi Redaksi
Ditres Narkoba Polda Riau Bekuk Dua Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda
ilustrasi
PEKANBARU, riaueditor.com - Unit I Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Riau, kembali berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda, Rabu (15/3/2017) malam.

Keduanya adalah HU (37) ditangkap dirumahnya di Jalan Muhajirin Blok D11, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Marpoyan Damai dan ES (39) alias Santi, seorang ibu rumah tangga yang di tangkap di Jalan Terubuk, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka HU ini bermula berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan  penangkapan," ujar Guntur, Jumat (17/3/2017).

Bersama tersangka diamankan barang bukti 4 bungkus sabu-sabu dengan berat 2,38 gram, 1 handphone Samsung, 1 timbangan digital, 1 buah kaleng cat yang digunakan untuk menyimpan sabu, 1 laptop merek Aspire One dan plastik pembungkus.

Setelah melakukan penangkapan terhadap HU, petugas langsung melakukan pengembangan kepada tersangka ES alias Santi di Jalan Terubuk, Kelurahan Tangkerang Barat.

"Ibu rumah tangga warga Jalan Kereta Api, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai itu ditangkap saat berada di Jalan Terubuk," lanjutnya.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap ES, pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan.

"Dari tersangka ES kami mengamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 5,05 gram dalam saku celananya , 1 handphone merek Samsung dan sebuah sepeda motor Yamaha Xeon Nopol 3695 LN," sambungnya.

Berhasil mengamankan barang bukti, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan ke rumah tersangka ES. "Dengan di saksikan sekretaris RT dan ketua pemuda setempat, petugas melakukan penggeledahan dirumah ES, namun hasilnya nihil," ujar Guntur.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (gam)




Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini