Ditemukan Sabu Jenis Baru Di Pekanbaru, 3 Pelaku Ditangkap Saat Akan Transaksi

Redaksi Redaksi
Ditemukan Sabu Jenis Baru Di Pekanbaru, 3 Pelaku Ditangkap Saat Akan Transaksi
riaueditor.com
Tersangka saat diamankan berikut sabu jenis baru.

PEKANBARU, riaueditor.com - Polsek Pekanbaru Kota menemukan narkoba diduga jenis baru yang belum dikenal saat penggerebekan kasus narkoba di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kota Baru Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau.


Selain mengamankan barang bukti 50,20 gram sabu warna pink, polisi juga meringkua tiga tersangka yang diduga merupakan pengedar narkoba. 


Tiga pelaku tersebut, Wice Roby alis Roby (40), Deni Febrianto alias Deden (27), keduanya warga Jalan Teuku Cik Ditiro Gg Kita No 125 Kelurahan Tanah Datar Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru dan Hendra alias Hendra Aleng (33), warga Jalan Sultan Alamuddinsyam Gg Istiqomah No 139 Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau. 


Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Sunarti melalui Kanit Reskrim Iptu Abdi mengatakan, dari penggerebekan pada Jumat (10/1/2020) malam sekitar pukul 23.00 Wib itu petugas berhasil mengamankan barang bukti plastik warna hitam dan tisu warna putih di dalamnya terdapat 1 paket plastik bening ukuran besar diduga berisikan narkotika jenis sabu berwarna pink dengan seberat 50,20 gram. 


"Selain sabu dan 3 tersangka juga diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru Nopol BM 2156 QJ dan 3 unit handphone," sebut Abdi saat dikonfirmasi Senin (13/1/2020) malam. 


Dikatakan Abdi, narkoba jenis sabu tersebut diduga merupakan jenis baru karena berwarna pink. 


"Langkah berikutnya, penyidik memeriksnya ke Labfor untuk mengetahui jenis dan efeknya," katanya. 


Penangkapan ini, lanjut Abdi, berawal dari laporan masyarakat adanya pengedar narkotika yang dapat menyediakan narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polsek Pekanbaru Kota akan bertransaksi. 


Mendapatkan informasi itu, tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota selanjutnya melakukan penyelidikan.


Selang beberapa waktu kemudian, para pelaku tiba dilokasi dan langsung dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti saat akan bertransakai. 


"Hasil interogasi, tersangka Wice Roby mengakui bahwasanya sabu warna pink tersebut diperoleh dari pria berinisial B yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Abdi. 


Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika.


"Untuk ancaman pidana minimal 4 tahun atau penjara seumur hidup," tegas Abdi. (dri) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini