Ditangkap Polisi, Maling Berpura-pura Gila

Redaksi Redaksi
Ditangkap Polisi, Maling Berpura-pura Gila
images.net
PEKANBARU, riaueditor.com - Bo (38), seorang tersangka kasus pencurian dirumah Candra (24) warga Jalan Riau Gang Masjid Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, diduga berpura-pura mengalami penyakit kejiwaan, guna menghindari proses hukum dirinya.

Semenjak dirinya diciduk petugas Polsek Payung Sekaki, pada Selasa (21/1) lalu, Bo sudah berpura-pura gila. Petugas juga sempat kesulitan saat akan menangkapnya. Bo melakukan perlawanan dengan berpura-pura gila dan kurang waras.

Tak mau kerepotan, Tim opsnal Polsek Payung Sekaki langsung membawanya ke RS Jiwa (RSJ) di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, untuk perawatan medis kejiwaannya, apakah benar tersangka mengalami kejiwaan.

Bo, ditangkap atas laporan korbannya Chandra (24) pada Minggu (12/1) lalu, sekitar pukul 7.30 WIB, atas pencurian. Pelaku masuk kedalam rumah korban, dengan masuk melalui atap plafon. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam Candra dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dan membawa kabur tiga unit Handphone merk Blackberry Dakota, Samsung Tab 3 dan Nokia 6300. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 7,5 juta.

Kapolsek Payung Sekaki AKP Deddy Herman SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu Gismadiningrat mengatakan, jika tersangka saat ditangkap memang sudah berpura-pura mengalami gangguan kejiwaan.

"Mengenai kasus tersangka pencurian yang dilakukan Bo ini, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pihak RSJ, guna mengetahui kondisi tersangka secara jelas. Apakah tersangka memang benar mengalami gangguan kejiwaan atau hanya berpura-pura saja," jelas Gisma.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini