Soal Pemanggilan Cak Imin, Mahfud MD: Hukum Jangan Dijadikan Alat Tekanan Politik

Redaksi Redaksi
Soal Pemanggilan Cak Imin, Mahfud MD: Hukum Jangan Dijadikan Alat Tekanan Politik
Mahfud MD bareng Cak Imin saat ketemu dalam pesawat menuju Yogyakarta. (Foto: Mahfud MD)

JAKARTA - Sebagai salah satu tokoh penting dalam pemerintahan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyuarakan pendapatnya mengenai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.

Terkait pemanggilan KPK atas dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia di Kementerian Ketenagakerjaan yang saat itu dipimpin oleh Muhaimin sebagai menteri ketenagakerjaan, Mahfud MD memberikan pandangannya mengenai isu ini kepada wartawan di Jakarta Convention Center, saat berlangsungnya KTT ke-43 ASEAN, Selasa, 5 September 2023.

Dalam pernyataannya, Mahfud menegaskan bahwa rencana KPK ini bukanlah politisasi hukum. Dia memaparkan bahwa hukum seharusnya tidak boleh digunakan sebagai alat untuk tekanan politik.

Menurut Mahfud, pemanggilan Muhaimin oleh KPK hanyalah sebagai permintaan keterangan biasa dalam kasus yang sudah berproses dalam waktu yang cukup lama.

"Penting untuk dicatat bahwa Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, melainkan dimintai keterangan untuk melengkapi informasi terkait perkara yang sedang berlangsung," ujarnya.

Sebagai ilustrasi, Mahfud MD mengungkapkan pengalamannya ketika dipanggil oleh KPK dalam kasus yang menimpa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada masa lalu. Saat itu, Mahfud memegang jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Pertanyaannya hanya bersifat teknis, seperti apakah Anda pernah menjabat sebagai pimpinan dalam kasus tertentu? Pada tahun berapa Anda menjabat? Bagaimana cara Anda menangani perkara tersebut? Apakah Anda mengetahui bahwa kasus ini melibatkan seseorang yang tertangkap tangan oleh KPK, dan sebagainya?" kata Mahfud menjelaskan.

"Semua pertanyaan tersebut sudah dirinci dengan baik, termasuk jawabannya. Saat itu, saya hanya diminta untuk membaca dan mengoreksi pertanyaan-pertanyaan tersebut, lalu memberikan tanda tangan. Setelah itu, saya bisa pulang dalam waktu tidak lebih dari 30 menit," lanjutnya.

Dalam kasus yang tengah berkecamuk ini, Mahfud menekankan bahwa Muhaimin hanya diminta untuk memberikan keterangan seputar perkara tersebut. Hal ini bertujuan untuk melanjutkan penyelidikan dan memastikan bahwa perkara ini terungkap dengan baik.

Mahfud MD juga menunjukkan bahwa pemerintah dan lembaga penegak hukum harus menjalankan fungsinya tanpa campur tangan politik. Hukum harus tetap menjadi alat yang berfungsi untuk mencari keadilan, bukan alat untuk menjatuhkan lawan politik.

"Kita harus memahami bahwa KPK memiliki tugas penting dalam memberantas korupsi, dan mereka harus bekerja secara profesional tanpa tekanan politik dari pihak mana pun," tandas Mahfud.

Mengakhiri pernyataannya, Mahfud MD menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan politik dan penegakan hukum yang adil. Hukum harus tetap menjadi pilar yang kuat dalam menjaga integritas negara dan masyarakat Indonesia.(*/mus)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini