Dit Polair Polda Riau Tangkap Kapal Bermuatan 1300 Batang Kayu Bakau Ilegal Tujuan Malaysia

Redaksi Redaksi
Dit Polair Polda Riau Tangkap Kapal Bermuatan 1300 Batang Kayu Bakau Ilegal Tujuan Malaysia
riaueditor.com
KM Sunendra Jaya GT 6 bermuatan 1300 batang kayu bakau illegal.
PEKANBARU, riaueditor.com - Direktorat Polisi Air (Dit Polair) Polda Riau, Minggu (26/3/2017) malam, sekitar pukul 21.15 WIB, mengamankan kapal KM Sunendra Jaya GT 6 bermuatan 1300 batang kayu bakau tanpa dilengkapi dokumen resmi di wilayah perairan Kuala Selat Ringgit, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Rencananya ribuan kayu bakau tanpa Dokumen atau Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu itu akan dibawa ke Malaysia.

"Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Desa Alai ada kegiatan ilegal loggin berupa pengangkuta kayu bakau yang akan dibawa ke Malaysia. Selanjutnya tim Lidik Subdit Gakkum melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM, Senin (27/3/2017).

Ketika dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan dokumen-dokumen angkutannya ternyata nahkoda kapal KM Sunendra Jaya GT 6 tidak dapat memperlihatkan dokumen yang dibawanya. Setelah itu kapal tersebut dibawa ke Pelabuhan Tanjung Mayat Selatpanjang untuk proses hukum selanjutnya.

"Sementara nahkoda kapal, Dedi Anwar (53) warga Jalan Bunga Desa Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kodya Dumai dan pemilim kayu bernama Riduan (35) warga Jalan Diponegoro Gang Cempaka, Kelurahan Selatoanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, serta abak buah kapal (ABK) dibawa ke kantor Subdit Gakkum di Pekanbaru," beber Guntur.

Terhadap nahkoda kapal, pasal yang diterapkan adalah, Pasal 83 Ayat ( 1 ) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18/2013 Ttg Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dg ancaman hukuman Dipidana Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp. 500.000.000 dan paling banyak 2,5 M.

"Sedangkan pemilik kayu akan dijerat dengan Pasal  86 ayat ( 1 ) huruf b Jo Pasal 12 huruf j atau Pasal 87 ayat ( 1 ) huruf a Jo Pasal 12 huruf k," tukas Guntur. (gam)




Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini