Dirut KITB Tidak Korupsi Bersama, Fathan Kamil Harus Dibebaskan

Redaksi Redaksi
Dirut KITB Tidak Korupsi Bersama, Fathan Kamil Harus Dibebaskan
ist.net
Dirut KITB Tidak Korupsi Bersama, Fathan Kamil Harus Dibebaskan.
PEKANBARU, Riaueditor.com - Status tersangka Fathan Kamil di Kejaksaan Tinggi Pekanbaru harus segera dicabut. Hal ini terkait dengan telah dikabulkannya permohonan kasasi terdakwa Syarifudin MT, Direktur PT Kawasan Industri Tanjung Buton oleh Majelis Kasasi di Mahkamah Agung RI. Mahkamah Agung RI menyatakan terdakwa Syarifuddin MT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan primer Jaksa penuntut umum.

"Putusan Kasasi MA menyatakan Dirut KITB Syarifuddin MT tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga penyidikan terhadap Fathan Kamil selaku tersangka lainnya dalam kasus ini harus segera dihentikan," ujar Davy Radjawane SH, Pengacara yang juga pengamat kasus-kasus korupsi di Indonesia.

Davy Radjawane SH menambahkan sudah cukup kuat bukti-bukti bagi penyidik di Kejaksaan Tinggi Pekanbaru untuk segera menghentikan penyidikan dan membebaskan Fathan Kamil dari status tersangka. Pertama, putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan Pengadilan negeri Siak dalam kasus perdata  PT KITB melawan Fathan Kamil. Putusan pengadilan yang telah inkrah ini menyatakan bahwa Fathan Kamil tidak melakukan perbuatan melawan hukum, tidak merugikan negara dan murni perdata.

Kedua, Badan Pemeriksa Keuangan RI telahmelakukan audit terhadap PT KITB yang hasilnya tidak menemukan adanya kerugian negara dalam PT KITB. Kalaupun ada kerugian perusahaan hanya sebatas kerugian bisnis murni. Ketiga, putusan Mahkamah Agung RI yang menyatakan Dirut KITB Syarifuddin MT tidak melakukan korupsi bersama-sama. Syarifuddin tidak terbukti melakukan tindak pidana pasal 2 Undang-Undang Tipikor dan pasal 55 ayat 1 KUHP. Keempat, keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli, juga menyatakan hal yang sama, perkara ini merupakan perdata murni sehingga putusan perdata di PN Siak yang dikuatkan PT Pekanbaru menjadi dasar yang kuat.

"Dengan bukti-bukti tersebut sudah cukup bagi Kejati Riau untuk bisa segera mengeluarkan SP3 bagi Fathan Kamil," kata pria muda yang akrab disapa Radjawane ini memberikan komentarnya sehubungan dengan banyaknya desakan berbagai pihak untuk mencabut status tersangka Fathan Kamil di Kejati Riau karena Pengadilan Tinggi Pekanbaru telah memutuskan Fathan Kamil tidak bersalah.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan belum bisa menghentikan penyidikan Fathan Kamil karena masih menunggu hasil akhir dari proses pengadilan pidana terdakwa Syarifuddin. Dan kasasi MA yang merupakan akhir dari pengadilan Syarifuddin telah memutuskan Syarifuddin tidak terbukti melakukan korupsi bersama-sama Fathan Kamil.

Radjawane berharap putusan MA  yang sudah final ini bisa menjadi dasar yang kuat untuk mencabut status tersangka Fathan Kamil. Karena apabila tidak segera dicabut sama saja dengan mendholimi yang bersangkutan.

"Putusan pengadilan perdata maupun pengadilan pidana sudah jelas, tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Fathan Kamil. Bahkan putusan hakim mahkamah agung pun jelas, tidak ada keterlibatanya dalam korupsi ditubuh PT KITB. Jadi wajar kalau banyak pihak meminta status tersangka Fathan Kamil segera dicabut," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam putusan Mahkamah Agung RI tanggal 8 April 2015 No 2285 K/PID.SUS/2014, Mahkamah Agung RI telah membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 25/TIPIKOR/2014/PT PBR tanggal 30 Oktober 2014 dan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 24/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.PBR tanggal 14 Agustus 2014. Hakim agung  menilai terdakwa Syarifudin MT tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 2 undang-undang Tipikor dan pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan putusan MA ini, Syarifuddin yang sudah ditahan sejak tahun 2013 akan segera menikmati udara bebas.

Kasus ini bermula ketika pada tahun 2008 PT KITB bersama PT MPM membentuk perusahaan patungan PT Tanjung Buton Makmur Sejahtera. Pada tahun 2009 PT TBMS membeli kapal tanker MT Fathimah sebagai salah satu pengembangan usahanya. Hasil usaha kapal tanker ini  mampumemberikan keuntungan bagi PT TBMS, walaupun tidak sebesar yang diprediksikan di awal. Pada tahun 2010 terjadi pergantian pengurus yang disusul dengan krisis usaha kapal tanker sehingga menyebabkan PT TBMS tidak berkembang dengan baik. Namun proses pengadilan telah membuktikan bahwa tidak terjadi perbuatan melawan hukum sebagaimana disangkakan selama ini.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini