Diduga Gelapkan Sertifikat Kebun Warga, Sekretaris KUD Dipolisikan

Redaksi Redaksi
Diduga Gelapkan Sertifikat Kebun Warga, Sekretaris KUD Dipolisikan
ist.net
RENGAT, riaueditor.com- Kasus penggelapan sertifikat tanah milik warga terjadi di Kecamatan Batang Peranap, akibat kejadian tersebut korban, Sumijan (55) mengalami kerugian sekitar Rp. 200 juta.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk ketika dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas Polres lnhu Iptu Yarmen Djambak Kamis (26/2) membenarkan adanya laporan terkait penggelapan surat sertifikat tanah kebun milik Sumijan warga di Kecamatan Batang Peranap.

"Pelakunya diduga bernama Sakim, Sekretaris KUD Lembah Rezeki warga Desa Peladangan Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)," katanya.

Berdasarkan laporan korban, Sakim pada tanggal 23 nov 2013 menawarkan pinjaman kredit BANK melalui KUD Lembah Rezki kepada Korban dengan boroh/jaminan sertifikat.

"Korban pun memberikan sertifikat kebunnya sebanyak 2 buah sertifikat dengan janji dari terlapor per sertifikat bisa cair pinjaman Rp.100 juta," katanya.

Akan tetapi uang pinjaman tersebut tak kunjung cair, korban pun mencoba menghubungi tersangka, ternyata yang bersangkutan sudah tidak ada lagi dirumah, dan tersangka sempat mengiriman SMS kepada korban yang isinya mengatakan "sudah iklhasin saja", ujar korban.

Akibat kejadian ini pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp200 juta dan melaporkan kasus ini ke Polres Inhu guna penyidikan lebih lanjut, pungkasnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini