Diduga Curi Carnophen, PNS Balai POM Pekanbaru Dipolisikan

Redaksi Redaksi
Diduga Curi Carnophen, PNS Balai POM Pekanbaru Dipolisikan
ilustrasi
PEKANBARU, Riaueditor.com- Seti Sumartini SH (49), seorang PNS Balai Besar POM Jalan Diponegoro No 10 Pekanbaru, harus berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Pekanbaru. Pasalnya, dirinya dilaporkan telah mengambil barang berupa Carnophen dari dalam kamar pribadi pemilik Apotik Cempaka Jalan Ahmad Yani pada Rabu (14/5) siang, sekitar pukul 12.30 WIB. Akibatnya, Martin Indra Jaya (30) pemilik apotik mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.

Informasi yang dihimpun Riaueditor di kepolisian, Selasa (17/6) siang, peristiwa ini dilaporkan pada Senin (16/6) sore sekitar pukul 16.00 WIB dengan No LP/K/798/VI/2014/SPKT I Polresta. Berawal saat Seti Sumartini SH bersama empat rekannya yang bekerja di Balai Besar POM Pekanbaru datang ke Apotik Cempaka di Jalan Ahmad  Yani milik korban, dengan surat tugas OMKA (obat makanan dan alat kesehatan).

Kemudian, pelaku diduga masuk ke dalam kamar pribadi milik korban yang berada ditoko sebelah Apotik Cempaka dan mengambil barang-barang berupa Carnophen sebanyak 6000 tablet. Perbuatan pelaku tersebut dilihat oleh Yesi Kumala Sari, seorang karyawan Apotik Cempaka. Akibat perbuatan tersangka yang diduga mengambil Carnophen tersebut, korban dirugikan sebesar Rp 50 juta dan melaporkannya ke Polresta Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH pada Riaueditor, membenarkan adanya laporan tersebut. "Benar, saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna pengungkapan kasusnya," ujar Arief Fajar.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini