Delapan Orang Jadi Tersangka Suap Proyek Penyediaan Air Minum PUPR

Redaksi Redaksi
Delapan Orang Jadi Tersangka Suap Proyek Penyediaan Air Minum PUPR
Photo : ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan delapan orang sebagai tersangka suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kedelapan tersangka ialah pejabat Kementerian dan pekerja swasta.

Pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan langsung Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantor KPK, Jakarta, Minggu dini hari, 30 Desember 2018.

Saut merinci para tersangka yang masing-masing dikelompokkan sebagai tersangka penyuap dan tersangka penerima suap.

Tersangka penyuap:

1. BSU, Dirut PT WKE

2. LSU, Direktur PT WKE

3. IIR, Direktur PT TSP

4. YUL, Direktur PT TSP

Tersangka penerima suap:

1. ARE, Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung

2. MWR, PPK SPAM Katulampa

3. TMN, Kepala Satker SPAM Darurat

4. DSA, PPK SPAM Toba 1

KPK menduga ARE, MWR, TMN, dan DSA menerima suap untuk mengatur lelang proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Ada dua proyek lain yang juga diatur lelangnya, yakni pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulteng.

Nilai uang suap yang diterima masing-masing tersangka itu bervariasi, sesuai perusahaan yang lelangnya akan dimenangkan dan mengerjakan proyek mana. Misal, PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar, sementara PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di kurang Rp50 miliar.

Para penyuap itu disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan penerima suapnya disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

(viva.co.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini