Cabuli Bocah 6 Tahun, Kuli Bangunan Diamankan Polisi

Redaksi Redaksi
Cabuli Bocah 6 Tahun, Kuli Bangunan Diamankan Polisi
riaueditor
Pelaku TS saat diamankan

PEKANBARU, riaueditor.com - Cabuli bocah berusia 6 tahun, seorang kuli bangunan, TS alias HR (42), warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, diamankan pihak Polsek Tambang.


Informasi dihimpun, terungkapnya kasus pencabulan ini berawal saat korban buang air besar dirumahnya dan ibu korban, VW (37) kemudian menyuruh suaminya DS (38) untuk mencebokkan anaknya itu.


Pada saat suaminya mencebokkan Bunga, tiba-tiba Bunga menjerit kesakitan, lalu kedua orang tua menanyai korban, namun korban tidak mau menjelaskan, dia hanya memberitahu bahwa kemaluannya terasa sakit.


Karena curiga, pada Minggu (06/5/2018) sekira pukul 23.30 WIB, ibu korban kembali menanyai anaknya dan korban menceritakan jika dirinya telah dicabuli oleh TS dengan cara memasukkan jari-jari tangannya ke dalam kemaluan korban.


Bagai disambar petir di siang bolong mendengar penuturan anaknya tersebut, orang tua Bunga yang tak terima anaknya di perlakukan tak senonoh lalu mendatangi Mapolsek Tambang untuk melaporkan kasus pencabulan tersebut.


Usai menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Senin (07/5/2018), polisi mengamankan pelaku dari kediamannya dan memboyongnya ke Mapolsek Tambang.


Kabid Humas Polda Riau AKBP Narto saat dikonfirmasi riaueditor.com mengatakan, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.


"Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti sehelai baju dan celana dalam," ujarnya. (ds)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini