Bupati dan Kapolres Kampar Musnahkan 20 Kg Ganja

Redaksi Redaksi
Bupati dan Kapolres Kampar Musnahkan 20 Kg Ganja
hasbi/riaueditor.com
BANGKINANG, riaueditor.com - Bupati Kampar H Jefry Noer,SH, Badan Narkotika Kabupaten Kampar dan Polres Kampar musnahkan 20 kg daun ganja kering. Awal tahun yang membanggakan bagi Satuan Reskrim Polres Kampar karena pada tanggal 7 januari yang lalu berhasil menangkap penyeludupan Narkoba jenis Ganja.
 
Memulai awal tahun 2014 narkoba terlihat semakin marak di Kampar, untuk itu Bupati Kampar H Jefry Noer,SH, Badan Narkotika Kabupaten Kampar dan Kapolres  AKBP Kampar Eri Afriono,SH,SIK Jum'at pagi (7/2) memusnakan  sebanyak 19 paket besar dan 1 paket sedang ganja yang diperkirakan lebih kurang seberat 20 kg di Lapangan Pelajar Bangkinang.
 
Jefry Noer saat memberikan sambutan langsung menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk  dapat secepat mungkin memberikan Imformasi-informasi kepada pihak kepolisian maupun BNK Kampar apabila melihat ada oknum yang melakukan peredaran dan pemakai narkoba. Agar pihak berwajib untuk bisa secepat mengkap pelaku, sebab apabila banyak masyarakat  yang melindungi atau membiarkan pihak pengedar dan pemakai berkeliaranakan terus maraja lela.

Peran polisi untuk menjaga perkembangan peredaran narkoba sangat memang sangat besar, akan tetapi jauh juga lebih besar peran orang tua untuk menjaga anak-ananya juga sangat lebih penting        , sebab apabila kita semua sudah menjaga anak dan keluarga kita masing-masing pasti narkoba tidak akan bisa masuk didaerah kita.

Lebih lanjut Jefry juga mengatakan apabila nantinya Pegawai Negeri Sipil yang terlibat akan segera diproses untuk diberhentikan sesui dengan aturan, apalagi yang bersangkutan tenaga kontrak akan langsung diberhentikan. Untuk itu secepanya juga akan diadakan Tes Urin bagi PNS dan Tenaga Kontrak.
 
Selanjutnya kita  akan  menghidupkan kembali Pos Kamling,  guna agar setiap kampung aman terutama dalam peredaran narkoba. Kemudian kita bisa tausiapa yang masuk dan keperluan apa disetiap kampung tertsebut, kita akan siapkan pos-pos penjagaan dibeberapa daerah.
 
Kapolres Kampar AKBP Eri Afriono,SH,SIK dalam sambutannya menjelaskan bahwa penagkapan dilakukan 7 Januari di Jalan Pelaajar Bngkinang Kampar dari tangan warga berinisial BRP dan Lw tangan warga berinisial BRP dan Lw Polres Kampar menangkap barang bukti Ganja seberat 20 Kg.

Kampar awal tahun 2014 memang pengedar narkoba terbesar di Riau, oleh sebab itu dalam upaya untuk menghapuskan narkoba, pihak kepolisian bertekat akan menghapus yang namanya narkoba sampai ke akar-akarnya.

"Siapa pun yang terlibat akan dihukum sesuai dengan undang-undang atau hukuman kurungan selama enam sampai 20 tahun  dan apabila anggota polisi sendiri terlibat akan dipecat sesuai dengan kesepakatan dengan Kapolda Riau beberapa waktu lalu," tukasnya.

Sebab narkoba cuma akan merugikan kita sendiri, dari sisi kesehatan sudah jelas akan merusak otak, hati, pikiran, tubuh dan menghancurkan masa depan kita sendiri sedangkan dari sisi keuangan juga sudah jelas hanya akan menghabiskan uang saja tanpa ada manfaat membeli dengan harga mahal dan memakai tiada guna, ungkap Kapolres. (Smi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini