Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan SDN 025 Sekip Hilir Rengat Dilimpahkan ke Kejati Riau

Redaksi Redaksi
Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan SDN 025 Sekip Hilir Rengat Dilimpahkan ke Kejati Riau
ilustrasi
RENGAT, riaueditor.com - Sesuai jadwal yang sudah ditetapan oleh Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, pada hari Selasa (31/5) akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi pembangunan SDN 025 Sekip Hilir Rengat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Sebelumnya Polda Riau telah melimpahkan berkas 4 tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yaitu SA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), AD selaku pelaksana kegiatan, AA selaku pelaksana kegiatan atau pemberi pengalihan pekerjaan dan MF selaku konsultan.

Selasa (31/5) dilakukan pemeriksaan terhadap An selaku penerima pengalihan pekerjaan, yang didampingi oleh kuasa hukumnya Asep selama kurang lebih 7 jam.

"Insya Allah pertengahan bulan ini berkas tersangka sudah kita limpahkan ke Kejati Riau," sebut Penyidik Tipikor Polda Riau AKBP Wahyu Kuncoro SH MH, Sabtu (4/6) kemarin kepada wartawan melalui slulernya.

AKBP Wahyu juga mengaku bangga dengan warga Kabupaten Inhu yang begitu antusias mengikuti berjalannya pengusutan kasus dugaan korupsi yang telah merugikan negara ini.

"Saya sangat bangga sekali dengan masyarakat Inhu yang terus melakukan pemantauan terhadap proses kasus korupsi proyek Pembangunan SDN 025 Sekip Hilir Rengat," pungkasnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini