Foto: Hendrisman Rahim Mengenakan Rompi Pink di Kejagung (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)"Dengan dilimpahkannya perkara atas nama terdakwa JHT maka mulai hari ini [Rabu 27 Mei] penanganan perkara dugaan tipikor atas nama Terdakwa JHT menjadi wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baik mengenai status penahanan Terdakwa maupun berkas perkara dan barang buktinya," papar Hari.
Selain Joko Hartono Tirto, berkas perkara 5 terdakwa lainnya dalam kasus ini sudah dilimpahkan lebih dahulu ke pengadilan.
Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
"Untuk lima berkas perkara yang lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, ternyata sudah mendapat penetapan hari sidang pertama yaitu hari Rabu tanggal 03 Juni 2020," sebut Hari.
"Belum diketahui apakah pelaksanaan sidang pertama akan dilaksanakan secara langsung atau secara virtual mengingat pada tanggal 03 Juni 2020 kondisi Jakarta dan sekitarnya masih dalam pandemic Covid-19 dan tidak dijelaskan secara tegas di dalam surat penetapan tersebut di atas," lanjutnya.
(CNBCIndonesia.com)