Beredar di Kota Akhlakul Karimah, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

Redaksi Redaksi
Beredar di Kota Akhlakul Karimah, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan
okezone
ilustrasi
TANGERANG - Sebanyak 10.064 botol miras dari berbagai merk hasil sitaan Satpol PP sejak Januari 2013 hingga Februari 2014, Jumat (28/2/2014) dimusnahkan.

Pemusnahan ribuan miras ini dilakukan dengan cara digiling dengan alat berat di halaman Puspemkot Tangerang dipimpin Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.

"Miras ini hasil razia penegakan Perda Nomor 7/2005 tentang larangan peredaran miras di Kota Tangerang. Miras dilarang keras di Kota Tangerang, dan kami akan konsisten untuk penegakannya," kata Arief.

Diakuinya, meski kerap dirazia, masih ada saja miras yang beredar. Namun, kata Arief, jumlahnya tidak sebanyak dulu, sebelum adanya Perda Miras.

"Masih ada saja yang membandel. Untuk itu kami terus akan melakukan penertiban dan melakukan himbauan kepada masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan, miras tersebut diamankan dari berbagai tempat seperti toko jamu dan toko kelontong di 13 Kecamatan Kota Tangerang.

(put/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini