Beraksi di 5 TKP, Jambret Sadis Tenayan Raya Gunakan Narkoba Sebelum Beraksi

Redaksi Redaksi
Beraksi di 5 TKP,  Jambret Sadis Tenayan Raya Gunakan Narkoba Sebelum Beraksi
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Pelaku jambret berinisial MAR alias Rony (24), menggunakan narkoba jenis sabu sebelum menjambret ponsel Dewi Maya Wulandari, korban penjambretan yang terluka parah di Jalan Kapau Sari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.


Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, menyebutkan, terlacak menggunakan narkoba jenis sabu dari pemeriksaan urinenya setelah ia ditangkap. 


"Setiap beraksi, Rony mengonsumsi sabu-sabu agar keberaniannya muncul saat menjambret barang berharga korban," ujar Sunarto di dampingi Wakapolresta Pekanbaru AKBP Yusuf Rahmanto dan Kapolsek Tenayan Raya Kompol H M Hanafi, Kamis (11/6/2020).


Dalam keterangannya kepada awak media, Sunarto mengungkap, kasus penjambretan yang terjadi pada Rabu (3/6/2020) itu tergolong sadis. 


Korban, Dewi Maya Wulandari yang mengendarai sepeda motor dipepet oleh pelaku yang berboncengan dengan rekannya FB menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam Nopol BM 2225 JL.


Pelaku selanjutnya mengambil handphone merk Oppo A1K warna merah dari saku celana sebelah kiri korban.


"Berhasil mendapatkan handphone, pelaku tanpa ada rasa bersalah lalu menendang korban Dewi Maya Wulandari hingga terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka-luka cukup parah dibagian kepala, dan perut sehingga harus dilarikan ke RS Awal Bross Jalan Sudirman Pekanbaru," ungkapnya. 


Atas kejadian tersebut pihak Polsek Tenayan Raya mendapat informasi dari media sosial (Medsos), langsung melakukan cek TKP dan mendatangi korban di RS Awal Bross untuk membuat laporan polisi.


Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek Tenayan Raya Kompol H M Hannafi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu EJ Manulang bersama tim Opsnal mendatangi tempat kejadian untuk mencari petunjuk dan saksi.


"Pada Selasa (08/6/2020) sekitar pukul 16.00 Wib di bengkel sepeda motor AHASS Jalan Harapan Raya Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, tersangka Rony berhasil dibekuk polisi," kata Sunarto. 


Kepada petugas, Rian mengaku jika dirinya telah 5 kali melakukan aksi penjambretan bersama dua orang rekannya dengan rincian, 3 kali bersama FB dan 2 kaIi bersama RI. Untuk FB dan RI saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).


Sedangkan uang hasil menjambret tersebut untuk foya-foya serta mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Dengan mengonsumsi narkoba itu membuat pelaku kejahatan akan bertindak brutal dalam menjalankan aksinya.


"Jadi pelaku ini terkenal sadis lantaran setiap aksinya selalu gunakan narkoba," beber Sunarto. 


Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1, 2 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (R11)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini