Asep Ruhiat: Putusan MA bisa Cabut Status Tersangka Fathan Kamil

Redaksi Redaksi
Asep Ruhiat: Putusan MA bisa Cabut Status Tersangka Fathan Kamil
Kuasa hukum Fathan Kamil, Asep Ruhiat S.Ag SH MH
PEKANBARU, Riaueditor.com - Mahkamah Agung RI telah mengabulkan permohonan kasasi terdakwa Syarifudin MT, Direktur PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB). Dalam putusan Mahkamah Agung RI tanggal 8 April 2015 No 2285 K/PID.SUS/2014, Mahkamah Agung RI telah membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 25/TIPIKOR/2014/PT PBR tanggal 30 Oktober 2014 dan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 24/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.PBR tanggal 14 Agustus 2014.

Hakim agung  menilai terdakwa Syarifudin MT tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum, yakni melanggar pasal 2 undang-undang Tipikor dan pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan putusan MA ini, Syarifuddin yang sudah ditahan sejak tahun 2013 akan segera menikmati udara bebas.

Menanggapi putusan MA ini, Kuasa hukum terdakwa, Asep Ruhiat S.Ag SH MH, menyatakan lega dan bersyukur. Walaupun sebenarnya Asep Ruhiat sangat berkeyakinan bahwa kliennya bisa onslah. "Berdasarkan semua bukti-bukti dan saksi-saksi memang jelas perkara ini perdata murni, tidak ada unsur pidana, seharusnya bisa onslag. Kami menerima putusan majelis kasasi MA yang menghilangkan hukuman 5 tahun, kami sedang melengkapi administrasinya agar setelah eksekusi putusan ini Syarifuddin bisa langsung keluar dari tahanan," jelas Asep Ruhiat.

Terkait dengan tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Utama PT Tanjung Buton Makmur Sejahtera R Fathan Kamil yang saat ini masih dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi Pekanbaru, Asep Ruhiat menyatakan bahwa seharusnya penyidikan terhadap Fathan Kamil bisa dihentikan dan status tersangkanya bisa dicabut.

Hal ini karena dalam putusan MA secara jelas menyebutkan bahwa Syarifuddin tidak terbukti melanggar pasal 55 KUHP atau tidak terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama. Mahkamah Agung RI menyatakan terdakwa Syarifuddin MT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).

"Putusan Kasasi MA menyatakan klien saya Dirut KITB Syarifuddin MT tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, jadi wajar apabilapenyidikan terhadap Fathan Kamil selaku tersangka lainnya dalam kasus iniapabila dihentikan atau diberikan SP3 sehingga status yang bersangkutan otomatis tidak menjadi tersangka lagi," tegas Asep Ruhiat.

Asep Ruhiat, pengacara kondang yang hobi mengoleksi batu akik itu menambahkan sebelumnya memang ada dua putusan pengadilan yang berbeda, yakni pengadilan perdata yang memutuskan Fathan Kamil tidak bersalah dan pengadilan pidana yang memutuskan Syarifuddin bersalah bersama-sama.

Namun dengan telah diumumkannya hasil kasasi MA saat ini putusan pengadilan perdata dan pengadilan sudah sama, yakni tidak ada korupsi bersama-sama atau tidak ada tersangka lain selain Syarifuddin. Syarifuddin pun hanya diputuskan bersalah melanggar kewenangannya, sehingga dengan putusan ini Syarifuddin akan bebas.

"Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan Pengadilan negeri Siak dalam kasus perdata  PT KITB melawan Fathan Kamil telah inkrah. Hakim menyatakan bahwa Fathan Kamil tidak melakukan perbuatan melawan hukum, tidak merugikan negara dan murni perdata. Sedangkan putusan Mahkamah Agung RI menyatakan Dirut KITB Syarifuddin MT tidak melakukan korupsi bersama-sama. Syarifuddin tidak terbukti melakukan tindak pidana pasal 2 undang-undang Tipikor dan pasal 55 KUHP. Jadi putusannya sudah klop," lanjut Asep yang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi ditubuh BUMD PT Kawasan Industri Tanjung Buton Kabupaten Siak bermula dari laporan Bupati Siak kepada Kejaksaan tinggi Pekanbaru pada tahun 2012. Bupati mensinyalir adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana investasi yang disalurkannya melalui PT KITB. Oleh karenanya Bupati meminta BPKP Riau untuk melakukan audit investigasi. Hasil audit BPKP Riau memang sesuai dengan keinginan Bupati, ada pihak-pihak yang diduga melakukan tindakan melawan hukum sehingga merugikan negara. Kejati Riau pun menetapkan Ir Syarifuddin MT selaku Dirut PT KITB sebagai tersangka.

PT KITB mengajukan gugatan perdata kepada Fathan Kamil selaku Direktur PT. Tanjung Buton Makmur Sejahtera di Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura karena dianggap bisa bertanggung jawab mengembalikan kerugian negara yang didugakan di PT KITB. Namun upaya PT KITB ini ternyata sia-sia, PN Siak memutuskan Fathan Kamil tidak bersalah, tidak melakukan perbuatan melawan hukum, dan tidak bisa diminta menanggung kerugian PT KITB. Putusan PN Siak ini pun dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan nomor putusan 168/PDT/2014/PT. PBR yang menolak gugatan PT KITB untuk seluruhnya.

"Fathan Kamil terbukti tidak bersalah, gugatan PT KITB ditolak pengadilan, sehingga sangkaan kepada Fathan Kamil telah gugur dan tidak terbukti," komentar kuasa hukum Fathan Kamil, Prof. Yusril Ihza Mahendra.

Dalam setiap kebijakannya Selaku Direktur PT TBMS Fathan Kamil telah memenuhi ketentuan undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Termasuk dalam pembelian kapal tanker MT Fathimah, sudah melalui keputusan RUPS, harga berdasarkan hasil apraisal indpenden dan hasilnya pun mampu menopang pendapatan perusahaan.

Bahwa setelah Fathan Kamil tidak menjadi pengurus PT TBMS pada akhir tahun 2009, terjadi krisis dibilang usaha kapal tanker yang menyebabkan PT TBMS merugi, bukan menjadi tanggung jawab Fathan Kamil. Tetapi tanggung jawab pengurus berikutnya. Walaupun demikian hasil audit yang dilakukan BPK RI terakhir tidak menyebutkan adanya kerugian negara tetapi merupakan dampak dari bisnis murni.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini