PEKANBARU, riaueditor.com – Lima petak mess
pekerja di RT 04 Kelurahan Lubuk Gaung Kec. Sungai Sembilan, Dumai kini
rata dengan tanah akibat dirusak oleh Abubakar Cs. Pengrusakan yang
terjadi pada Senin 2 Desember 2013 lalu tersebut, diduga bermotif
kepemilikan lahan.
Hal itu disampaikan Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Jasri Tabing saat
dikonfirmasi via selulernya, Jumat (6/12). “ Iya benar kita sudah
menerima laporan atas pengrusakan mess pekerja RT 04 Lubuk Gaung yang
dilakukan oleh Abubakar Cs. Para pelaku saat ini sudah ditetapkan
menjadi tersangka,” ujarnya.
Kapolsek mengakui, kendati para pelaku tidak ditahan karena dinilai
kooperatif, namun proses hukum tetap berjalan. “Saat ini kasus yang
merugikan Dr Muhammad Soleh Rahmansyah sebagai pemilik mess di areal
perkebunan tersebut, sedang dalam penyelidikan pihaknya,” ujar Jasri
Tabing.
Sementara saat ditanya tentang pernyataan Abubakar Cs yang mengatakan
bahwa sebelum dilakukan pengrusakan Abubakar Cs sudah meminta ijin
pihak Polsek, Jasri Tabing membantah.
“Silahkan saja Abubakar memberi pernyataan semacam itu. Yang jelas,
kita serius menangani kasus ini hingga tuntas. Kita pun sudah menyita
beberapa barang bukti seperti material mess yang dirusak, termasuk alat
yang digunakan saat pengrusakan. Sedangkan di Tempat Kejadian Perkara
(TKP) kita sudah pasang police line,” ucap Jasri Tabing.
Untuk diketahui, informasi mengenai pengrusakan mess yang dilakukan
oleh Abubakar Cs dibeberkan oleh pelapor, Sunaryadi kepada wartawan di
Pekanbaru, Jumat, (6/12). Sunaryadi yang juga bagian Tata Usaha kebun
ini, mengatakan atas kasus tersebut pihaknya dirugikan sekitar Rp 200
juta lebih.
Diceritakan Sunaryadi, pada Senin 2 Desember 2013 kelompok Abubakar
Cs sebanyak 12 orang datang ke TKP dan meminta para pekerja di lokasi
perkebunan sawit tersebut untuk mengosongkan mess.
Oleh Suryadi yang mendapat laporan dari pihak pekerja langsung
bergegas menuju TKP. Sesampai disana, kelompok Abubakar Cs tengah
membongkar paksa bangunan mess milik korban. Sementara para pekerja
tidak bisa berbuat banyak. Mereka hanya bisa pasrah dan menyelamatkan
diri untuk mencari tempat berlindung termasuk anak-anak mereka yang
masih balita.
Pengrusakan yang dilakukan secara manual ini akhirnya dilaporkan oleh
Sunaryadi ke Polsek Sungai Sembilan dengan Nomor STPL
47/XII/2013/ResorDumai/Sek SS yang diterima oleh Ka SPKT III, Bripka
Deddy Kusriadi, tanggal 2 Desember 2013.
Keesokan harinya, pelapor sempat menemui jalan berliku agar pihak
Polsek dapat turun ke TKP. Singkat cerita akhirnya, akhirnya enam
personil Polsek Sungai Sembilan dibawah komando Kanit Reskrim, Iptu Roni
Sitinjak turun ke TKP berjarak 6 kilometer tersebut pada Selasa 3
Desember.
Di TKP, personil Polsek Sungai Sembilan mendapati para pelaku tengah
menyelesaikan pembongkaran mess. Menyaksikan aksi tersebut, kemudian
langsung dihentikan oleh aparat dan menggiring para pelaku ke Polsek,
tutur Sunaryadi.
Namun entah bagaimana, yang jelas ucap Sunaryadi, para pelaku yang diduga bukan masyarakat setempat ini, kini masih berkeliaran.
Dihubungi terpisah, RT 04 Lubuk Gaung, Jefri membenarkan pengrusakan
mess pekerja di wilayahnya itu. Ia mengatakan, upaya pihaknya untuk
mencegah pengrusakan mess oleh Abubakar Cs tak digubris.
“Ketika saya coba bernegosiasi, Abubakar malah bilang ke saya, bahwa
dia sudah meminta izin ke Polsek sebelum mess ini dibongkar. Langkah itu
saya tempuh mengingat para pekerja tersebut punya anak balita. Akan
tetapi mereka tak menghiraukan,” ujar Jefri kecewa. (fin)