ASN Positif Narkoba Kena Sanksi Sampai Pemecatatan

Redaksi Redaksi
ASN Positif Narkoba Kena Sanksi Sampai Pemecatatan
zul/riaueditor.com
Pelaksanaan test urin di tingkat ASn Kabupaten Pelalawan.
PKL.KERINCI, riaueditor.com - Jika ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) positif narkoba, akan diberlakukan sanksi terberat berupa pemecatan kepada ASN. Ini akan diberlakukan jika memang ditemukan apalagi memenuhi formil hukum disertai dengan bukti selama test urine berlangsung akan di proses secara hukum.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekda Pemkab Pelalawan, H Tengku Mukhlis MSi kepada media saat pelaksanaan konfrensi pers di Media Center penkantoran Bupati, Senin (25/5).

"Jika terbukti positif narkoba, ASN yang bersangkutan bisa saja diberlakukan sanksi terberat berupa pemecatan. Sanksi itu ada kategorinya, kalau masih bisa dilakukan pembinaan tentunya akan dibina. Meski begitu kita tetap tunggu saja hasil test urine ini dalam waktu dekat ini," terang Sekda.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pelalawan, AKP Edi Yasman SH menyebutkan bahwa hasil dari test urine ini akan dikembalikan ke Pemkab Pelalawan.

"Tentunya hasil test wewenang dari Pemkab Pelalawan sebagai penyelenggara. Tentunya wewenangnya dengan Sekda sebagai Pembina Utama PNS dilingkup Pemkab Pelalawan," ungkapnya.

Dilanjutkan Edi Yasman, pemberlakukan proses hukum terhadap positif narkoba jika memenuhi formil hukum seperti adanya barang bukti.

"Jika memenuhi formil hukum akan diproses secara hukum. Kita memberikan apresiasi terhadap Pemkab Pelalawan dengan digelarnya test urine ini dalam upaya menekan narkoba dikalangan PNS. Untuk sanksi, Kita kembalikan ke Pemkab Pelalawan," sebutnya.

Dalam pelaksanaan tes urine ini, seain Sekda, H Tengku Mukhlis MSi, juga dihadiri langsung Kasat Narkoba Res Pelalawan, AKP Edi Yasman, SH juga KBO Res Pelalawan, Ipda Yulhairi dan Kabag Humas dan PDE Setdakab Pelalawan, Drs Farid Mukhtar. (zul)

Sanksi terberat berupa pemecatan akan diberlakukan bagi PNS yang positif narkoba. Namun jika memenuhi formil hukum disertai barang bukti selama test urine berlangsung akan diproses secara hukum.

"Jika terbukti positif narkoba, PNS yang bersangkutan bisa saja diberlakukan sanksi terberat berupa pemecatan. Sanksi kan ada kategorinya, kalau masih bisa dilakukan pembinaan tentunya akan dibina. Jadi kita tunggu saja hasil test urine ini dalam waktu dekat," terang Sekda kepada awak media saat konferensi pers di Media Center kantor Bupati, Senin (25/5).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pelalawan, AKP Edi Yasman, SH menyebutkan bahwa hasil dari test urine ini akan dikembalikan ke Pemkab Pelalawan. "Tentunya hasil test wewenang dari Pemkab Pelalawan sebagai penyelenggara. Tentu wewenangnya dengan pak Sekda sebagai Pembina Utama PNS dilingkup Pemkab Pelalawan," ungkapnya.

Dilanjutkan Edi Yasman, pemberlakukan proses hukum terhadap positif narkoba jika memenuhi formil hukum seperti adanya barang bukti. "Jika memenuhi formil hukum akan diproses secara hukum. Kita memberikan apresiasi terhadap Pemkab Pelalawan dengan digelarnya test urine ini dalam upaya menekan narkoba di kalangan PNS. Untuk sanksi, kita kembalikan ke Pemkab Pelalawan," tutupnya.

Selain Sekda H Tengku Mukhlis M.Si, hadir Kasat Narkoba Res Pelalawan AKP Edi Yasman, SH juga KBO Res Pelalawan Ipda Yulhairi dan Kabag Humas dan PDE Setdakab Pelalawan Drs Farid Mukhtar. (zul)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini