49 remaja dan 25 Sepeda Motor Terjaring Penertiban Balapan Liar

Redaksi Redaksi
49 remaja dan 25 Sepeda Motor Terjaring Penertiban Balapan Liar
zul/riaueditor.com
49 remaja dan 25 Sepeda Motor Terjaring Penertiban Balapan Liar Polres Pelalawan.
PKL.KERINCI, riaueditor.com - Polres Pelalawan, Ahad (7/6) melaksanakan penertiban balapan liar di komplek perkantoran Bhakti Praja yang terletak di Jalan Sultan Syarif Hasim Pangkalan Kerinci. 49 remaja dan 25 sepeda motor terjaring dalam penertiban tersebut.

Demikian disampaikan oleh Kapores Pelalawan AKBP Ade Johan H Sinaga SIK melalui Paur Humas Ipda M Sijabat kepada riaueditor, Ahad (7/6). Dikatakannya, kegiatan penertiban balapan liar ini langsung dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Rachmad C Yusuf SIK didampingi Kasat Binmas Polres Pelalawan AKP Galih Apria SIP,SIK .

"Dalam penertiban balapan liar tersebut Polres Pelalawan berhasil menjaring dan mengamankan 49 orang para remaja dan sebanyak 25 sepeda motor yang terlibat dalam balapan liar. Selanjutnya para remaja dan sepeda motornya digiring ke Polres Pelalawan," ungkapnya.

Sesampai di Polres Pelalawan, sambung Ipda M Sijabat, ke 49 remaja tersebut diberikan pengarahan dan pembinaan oleh Kasat Lantas bersama Kasat Binmas Polres Pelalawan bahwa kegiatan balapan liar dapat mengganggu ketertiban umum dan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

"Polres Pelalawan akan memberikan peringatan tegas kepada siapa saja yang melakukan balapan liar tersebut, dan ke 49 orang yang terlibat balapan liar diberikan pengarahan dan peringatan, selanjutnya ke 49 orang tersebut diberikan kesempatan untuk pulang ke rumah masing-masing. Sedangkan kendaraan sepeda motor yang mereka gunakan untuk balapan liar diamankan Polres Pelalawan dan akan dilakukan tindakan penilangan karena mereka tidak bisa memperlihatkan surat-surat dan kelengkapan kendaraan saat dilakukan pengecekan," ungkap Paur Humas.

Polres Pelalawan juga menghimbau bagi pemilik kendaraan yang akan mengambil kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat-surat dan kelengkapan kendaraan serta membawa salah satu orang tua dan foto kopi kartu keluarga (KK) serta KTP orang tua.

"Remaja yang akan mengambil kendaraannya akan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan balapan liar lagi dengan diketahui oleh orang tua masing-masing agar memberikan efek jera bagi para remaja yang suka melakukan balapan liar," ujarnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini