3 Tersangka Perampok Muldjono Dilimpahkan ke Jaksa

Redaksi Redaksi
3 Tersangka Perampok Muldjono Dilimpahkan ke Jaksa
ist.net
PEKANBARU, Riaueditor.com- Berkas penyidikan kasus perampokan yang disertai pembunuhan terhadap Muldjono (56), pria keturunan di Jalan Sudirman tepatnya di dekat Halte Bus Way depan Gudang Bulog pada Senin (27/10) lalu dengan tiga tersangka Edison Pubra (29), Monang Simanjuntak (34) dan Amin Fauzi (37) akhirnya dilimpahkan pihak kepolisian ke Jaksa.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menyatakan bahwa berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap.

Pantauan Riaueditor di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (03/12) siang, sekitar pukul 12.00 WIB, ketiga tersangka itu dibawa ke Kejari Pekanbaru berikut barang bukti 2 (Dua) unit sepeda motor yang digunakan ketiganya saat melakukan aksinya.

"Mau tahap dua (P 21). Berkasnya sudah lengkap," ujar seorang penyidik yang enggan menyebutkan namanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat korban perampokan bernama Muldjono (56) warga Jalan Kina RT 01 RW 01 Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya, dirampok saat melintas di Jalan Sudirman, Senin (27/10) sekitar pukul 10.30 WIB lalu.

Saat itu korban Muldjono akan menyetorkan uangnya ke Bank Permata Syariah. Namun dalam perjalanannya korban dihadang 4 (Empat) kawanan perampok yakni Edison Pubra (29), Monang Simanjuntak (34) dan Amin Fauzi (37) dan Yusuf Palembang (DPO).

Korban seketika setelah terjatuh dari motornya dan kepalanya terhempas ke aspla dan trotoar hingga mengakibatkan korban tewas mengenaskan. Sementara uang Rp300 juta milik korban yang disimpan dalam tas raib dibawa kabur pelaku.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini