KETIKA Hukum mulai mengikis rasa kemanusiaan, banyak dalih melemahkannya. Salah satunya kewenangan sang hakim dalam menerbitkan putusan Tahanan Kota bagi terdakwa kasus pembakaran lahan yang kemudian menjadi sorotan para aktifis dan pemerhati lingkungan hidup di Riau.
Terkait putusan PN Pelalawan yang mengabulkan permintaan terdakwa Danesuvaran K.R Singam warga negara Malaysia, GM PT Adei Plantation, terdakwa dalam kasus pembakaran lahan gambut di areal HGU PT Adei Plantation Industri Desa Batang Nilo, Kecamatan Pelalawan kembali diperpanjang hingga 30 hari kedepan.
Pada tanggal 22 Maret lalu masa tahanan kota General Manager (GM) PT Adei Plantation Industri, Danesuvaran K.R Singam seharusnya sudah berakhir, namun setelah Pengadilan Tinggi Riau mengabulkan permintaan Pengadilan Negeri Pelalawan untuk memperpanjang masa Tahanan Kota Danesuvaran K.R Singam, terdakwa kasus pembakaran lahan gambut selama 30 hari kedepan, maka terhitung Senin (24/3) hingga Selasa (22/4) warga Malaysia itu kembali menghirup udara segar dengan status masih Tahanan Kota.
Pengalihan Status Tahanan Kota kepada Danesuvaran K.R Singam GM PT Adei itu menurut Humas PN Pelalawan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, apa lagi pengalihan status dari tahanan kurungan ke tahanan kota itu sepenuhnya wewenang dari Majelis Hakim, "Biasanya pertimbangan majelis hakim mengalihkan tahanan seseorang terdakwa apa bila terdakwa koperatif dan tidak akan melarikan diri, dan terdakwa sanggup menyediakan uang jaminan," ungkap Rico, SH humas PN Pelalawan kepada riaueditor.com Rabu (26/3).
"Setelah kami menerima surat salinan dari Pengadilan Tinggi Riau pada hari Senin lalu yang isinya, masa tahanan kota terdakwa Danesuvaran K.R Singam GM PT Adei dalam kasus pembakaran lahan diperpanjang selama 30 hari kedepan terhitung mulai hari Senin tanggal 24 Maret sampai Selasa 22 April 2014, maka itu saat ini status GM PT Adei itu masih tahanan kota. Tidak itu saja terdakwa juga telah menyetor uang penjamin sebesar Rp200 Juta," ungkap Rico.
Ditambahkannya, "Apa bila tiga puluh hari kedepan sidang pembakaran lahan itu, dengan terdakwa Danesuvaran K.R Singam GM PT Adei masih belum selesai, maka Pengadilan Negeri Pelalawan masih ada kesempatan satu kali lagi untuk mengajukan perpanjangan Tahanan Kota terhadap terdakwa kepada Pengadilan Tinggi Riau," ujar Rico.
Ditanya, sudah berapa kali PN Pelalawan melakukan pengalihan dari tahanan kurungan ke tahanan kota, dijawab Rico, "Ini baru kali pertama dalam lima tahun belakangan, yakni Danesuvaran K.R Singam GM PT Adei, dan tiga terdakwa kasus perambahan kawasan hutan HPT Tesso Nilo diantaranya Mulyadi Candra alias Candra, William alias Acong dan Atiman mantan Kepala Desa Gondai, Kecamatan Langgam, terhitung 27 Maret sampai dengan 10 April 2014. Masing-masing terdakwa membayar uang jaminan sebesar Rp50 juta," tukas Rico.
Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Muslim Rasyid, menilai bukan kebijakan hakim PN Pelalawan bukan keputusan yang tepat. Muslim mencontohkan persidangan terhadap terdakwa Mr Goby pada 2004 lalu terkait pembakaran lahan, GM PT Adei itu hanya diganjar 2 tahun penjara, bahkan Mr Goby diketahui tidak berada di selnya dan dengan mudahnya kembali ke negara asalnya, Malaysia.
"Harusnya itu dilihat bukan sebagai kejahatan biasa, inikan kejahatan kemanusian, jangan diperlakukan sama dong. Kami akan pantau terus proses persidangan GM PT Adei ini,
Muslim menyayangkan lemahnya penegak hukum di Riau ketika berhadapan dengan kasus-kasus kejahatan lingkungan maupun kehutanan yang berimplikasi kepada kejahatan kemanusian.
Walau Presiden sudah menginstruksikan untuk menjerat dan menindak tersangka pembakaran lahan dihukum seberat-beratnya, namun begitu sampai di meja hijau, kewenangan sang hakim tetap saja melecehkan kebijakan seorang kepala negara.
"Kami lihat disini ketua PN Pelalawan sudah masuk angin, KY jangan tinggal diam, periksa semua majelis Hakim, sebab kami mensinyalir ada unsur suap disini," tandas Muslim.
Senada dengan Muslim, Direktur Walhi Riau, Riko Kurniawan via selulernya menyayangkan tindakan hakim yang melepas terdakwa dari status kurungan ke tahanan kota, "Semestinya menjadi catatan hukum sebagaimana kasus pembakaran lahan sebelumnya, dengan terdakwa Mr Goby yang akhirnya melarikan diri. Kemudian kabut asap yang terjadi saban tahunnya," ujar Riko.
Riko menambahkan, dengan status tahanan kota terdakwa punya kesempatan untuk menghilangkan alat bukti dan memudahkan mereka berkoordinasi melakukan kong-kalikong dengan hakim atau pun jaksa penuntut.
Riko juga mempertanyakan bagaimana rasa keadilan terhadap 100 orang warga masyarakat yang ditahan, seharusnya hukum tidak tebang pilih, tukasnya.
"Dalam perkara yang melukai rasa kemanusiaan warga Riau ini, kami mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk meninjau dan memeriksa keputusan Hakim Pelalawan yang mengabulkankan status Tahanan Kota terhadap terdakwa pembakar lahan, Danesuvaran K.R Singam warga negara Malaysia, GM PT Adei ini," tandas Riko.
Terpisah, Ali Husin Nasution, SH dari Kantor Bantuan Hukum Riau (KBH) Riau mengatakan, "Memang status tahanan negara menjadi tahanan kota diatur dalam KUHAP, menjadi kewenangan majelis hakim, tetapi juga harus mempertimbangkan proses cepatnya persidangan, harus juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat."
Menurutnya, dalam kasus ini tidak selalu kewenangan itu harus dipergunakan. Dalam kasus pembakaran lahan ini pemerintah sepakat menyatakan pembakaran hutan dan lahan tergolong kejahatan Genocide, merupakan pelanggaran HAM berat.
Dalam hal ini hakim dinilai memberi keputusan yang tidak pada tempat, "Harus dilihat kekuatiran terdakwa melarikan diri, kuatir terhadap emosi masyarakat yang akan melakukan tindakan anarkis. Sehingga harus dipertimbangkan juga keselamatan terdakwa," kata Ali Husin.
Sampai saat ini sidang kasus pembakaran lahan tersebut masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan saksi–saksi, dan sidang terakhir JPU telah menghadirkan 25 saksi.
Sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim, Donovan Akbar Kusumo Bhuwono, SH, Anggota Yopi Wijaya dan Ayu Amelia, SH. Dan tiga orang Jaksa Penuntut Umumnya yaitu, Banu Laksamana, SH, Syafrizal,SH dan Bani,SH.
Terdakwa Danesuvaran K.R Singam didakwa dengan 3 dakwaan, salah satunya dengan dakwaan Primer Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 26 UU RI No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan dakwaan Subsider pasal 49 (1), pasal 26 UU RI No 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, Ancaman dakwaan maksimal 10 tahun penjara.(dik/harja)