Pembongkaran Kos-kosan 70 Pintu

Dewan: Surat Distarubang Kangkangi Perda

Redaksi Redaksi
Dewan: Surat Distarubang Kangkangi Perda
defizal/riau pos
Satu unit ekskavator merobohkan bangunan kos 70 pintu di Jalan Puyuh, Kecamatan Sukajadi, Rabu (20/8/2014).
TIM Yustisi Kota Pekanbaru akhirnya mengeksekusi bangunan kos-kosan 70 pintu yang menyalahi garis sempadan bangunan (GSB) di Jalan Puyuh, Kecamatan Sukajadi, Rabu (20/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun dari panjang 8 meter yang direncanakan saat rapat teknis, Jumat (15/8) lalu, yang dibongkar hanya jadi sepanjang 4 meter dari GSB.

Hal ini dilakukan setelah Plt Kaban Satpol PP Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie selaku ketua tim yustisi mengaku menerima surat dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru sebelum proses eksekusi dilakukan.

"Rencananya 8 meter kami eksekusi, artinya hingga batas tiang ketiga dipotong seluruhnya. Namun pagi ini (kemarin, red) datang surat dari Distarubang yang mengabulkan permintaan pemilik bahwa yang akan dipotong hanya 4 meter," ujar Haris kepada wartawan.

Haris Rozie menilai pemilik melalaikan teguran yang diberikan tim yustisi saat pembongkaran yang dilakukan 22 Mei lalu.

"Saya menilai ini hanya akal-akalan pemilik. Karena kalau memang mereka meminta untuk didispensasi kepada Distarubang, mestinya dari dulu sudah dilakukan pemasangan pancang. Dan pastinya sudah lama kering kalau memang dipasang. Ini sengaja dibiarkan dan mengulur-ngulur waktu," ujarnya di lokasi.

Ia pun menunjuk tiang pancang yang sebelumnya ditumbangkan anggotanya pada 22 Mei lalu masih dibiarkan tanpa dilanjutkan pembongkarannya oleh pemilik bangunan. "Kita semua bisa lihat sendiri, tiang pancang yang kami robohkan, masih berusaha mereka topang dengan kayu. Artinya selama ini mereka meremehkan hal ini," tambahnya.

Proses pembongkaran kemarin cukup mendapat perhatian warga sekitar. Namun tidak terjadi gesekan fisik karena warga sekitar mendukung proses eksekusi yang dilakukan tim yustisi.

"Intinya kami mendukung tim yustisi, karena dari awal kami tidak setuju bangunan ini menjorok ke badan jalan. Sehingga jika sudah dihuni tentunya akan memicu kemacetan lalu lintas akibat parkir kendaraan penghuni maupun pengunjung," ujar Er (57) sambil meminta namanya diinisialkan.

Selain itu tambah Er, bangunan tidak menyisakan lahan untuk sekadar membangun saluran drainase ataupun sumur resapan. ''Cobalah lihat, bangunannya langsung dibangun persis digaris sempadan,'' tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemilik bangunan Jeffry Trio Wijaya mengaku tidak kecewa dan akan mematuhi keinginan pemko untuk membongkar bangunan yang menyalahi GSB tersebut. Ia juga mengaku tidak menunda-nunda pembongkaran bangunan dari pihaknya.

"Dari pembongkaran pertama, kami telah melakukan berbagai upaya dengan melobi Distarubang dan pihak terkait. Terlambatnya hal ini, karena jika kami merubah bangunan maka rencana anggaran bangunan kami dengan kontraktor juga akan berubah. Jadi kami bukan sengaja menunda-nunda," ujarnya.

Pembongkaran kemarin langsung dilakukan anggota Satpol PP dengan mengebor lantai dua bangunan yang terkena GSB. Selanjutnya lantai bangunan dihancurkan dengan ekskavator.

Saat ekskavator menghancurkan lantai bangunan, bangunan sempat bergetar hingga anggota Satpol PP yang berada di lantai dua memilih menjauh. Begitu juga dengan belasan awak media yang meliput proses pembongkaran ini.

Namun pembongkaran ini tidak dilanjutkan hingga tuntas dan Haris Rozie meminta pemilik untuk melanjutkan proses pembongkaran dan harus tuntas paling lama pekan kedua September 2014.

"Kalau kami tuntaskan dengan merobohkan tiang bagian depan, tentu bangunan akan rubuh lebih dari 4 meter. Sehingga sesuai permohonan mereka, maka kami beri waktu kepada pemilik untuk memotong sendiri dan harus tuntas paling lambat pada pekan kedua September. Hal ini ditandatangi oleh Jeffry sendiri di atas kertas bermaterai 6000, yang bertindak mewakili pemilik, Maya Mexitalia," ujar Haris.

Sementara itu, Kepala Distarubang Pekanbaru Firdaus Ces ketika didatangi belasan awak media di kantornya tidak bisa ditemui karena tidak berada di kantor. Begitu juga saat awak media menguhubungi dan mengirimkan pesan singkat serentak meminta klarifikasi terkait surat yang terkesan mendadak tersebut, juga tidak ada balasan.

Sedangkan Kabid Pengawasan Bangunan Ditarubang Pekanbaru M Taufik Azhari menolak berkomentar. "Saya tidak bisa, langsung ke kadis saja," ujarnya.

Dewan Pertanyakan Surat Distarubang

Pembongkaran bangunan kos 70 pintu di Jalan Puyuh, Kecamatan Sukajadi terus menjadi sorotan dari DPRD Pekanbaru. Termasuk, surat rekomendasi dari Distarubang yang hanya menginginkan pembongkaran dilakukan empat meter dari garis sempadan bangunan (GSB).

"Surat Distarubang itu hanya merusak kekuatan pemko dalam menegakkan perda, dan ini menjadi preseden buruk. Ada aturan yang sengaja dikangkangi oknum PNS dinas tersebut (Distarubang, red) hingga bisa mengeluarkan surat dispensasi tersebut," tegas kata anggota DPRD Pekanbaru Kamaruzaman, Kamis (21/8).

Ia menjelaskan, sesuai Perda IMB, jarak GSB harus enam meter dari badan jalan untuk jalan sekelas Jalan Puyuh.

Kamaruzaman mengaku tidak habis pikir mengapa bisa ada surat dispensasi yang diberikan, padahal bangunan itu pun keberadaannya tidak diterima masyarakat setempat, dan juga bangunan itu disebutkan tidak memiliki sumur resapan.

"Ada apa dengan Distarubang? Wali Kota Pekanbaru kami minta segera meninjau ulang kinerja dari bawahannya ini terutama oknum yang ada di Distarubang," tegas Kamaruzaman.

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan oleh Satpol PP dengan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang mengalahi izin itu sudah bagus, dan perlu diapresiasi. "Kami tentu berhadap, apa yang dilakukan Satpol PP adalah menunjukkan bahwa perda itu sudah dijalankan, dan penegakkannya mesti terus dilakukan. Semoga Satpol terus bekerja dengan baik," ujar Kamaruzaman.(rpc)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini