Sri Mulyani Susun Cara Agar Pemda Bisa Dapatkan Dana Utang

Redaksi Redaksi
Sri Mulyani Susun Cara Agar Pemda Bisa Dapatkan Dana Utang
Foto: Infografis/ Sri Mulyani Ungkap 5 Ancaman Ekonomi Dunia/Edward Ricardo

"Selain itu, jenis pinjaman akan diperluas yaitu pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan. Daerah juga diberikan pilihan untuk mengakses pembiayaan kreatif berupa obligasi daerah dan suku daerah," seperti dikutip, Selasa (29/6/2021) dalam draft RUU HKPD yang diterima CNBC Indonesia.

Selain itu pemerintah juga mendorong adanya sinergi pendanaan antar sumber pendapatan dan/atau pembiayaan utang daerah, baik dari pendapatan asli daerah, transfer ke daerah, pembiayaan utang daerah, kerjasama antar daerah, dan kerja sama antar pemerintah daerah dengan Badan Usaha.

"Dalam rangka penguatan sumber pendanaan program/kegiatan agar memberikan manfaat yang lebih signifikan."

Aturan Pembiayaan Utang Daerah di RUU HKPD

Dijelaskan dalam Pasal 153 bahwa penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah dilakukan dalam rangka pembiayaan defisit APBD, pengelolaan portofolio utang daerah, dan/atau penerusan pinjaman dan/atau penyertaan penjualan obligasi daerah dan sukuk daerah.

Obligasi daerah dan sukuk daerah tersebut nantinya akan diterbitkan melalui pasar modal domestik dalam mata uang rupiah. Kendati demikian, penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah harus dilakukan dengan persetujuan menteri setelah mendapat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini