LAM Riau Bersama Simpul MHA Perjuangkan Pancung Alas di Blok Rokan

Redaksi Redaksi
LAM Riau Bersama Simpul MHA Perjuangkan Pancung Alas di Blok Rokan
istimewa

Tanah Ulayat Urusan Adat

Datuk Seri Syahril mengatakan sebagai pengurus LAMR paling sering dibuli orang yang mereka itu bukannya orang lain melainkan saudara-saudara yang mempertanyakan mengapa LAMR mengurus soal minyak melainkan seharusnya fokus saja mengurus adat.

Menurut Datuk Seri Syahril, tanah ulayat yang dipakai orang merupakan urusan adat. “Disuruhnya kita berpantun-pantun, bersyair, dan berpuisi saja sementara mereka menggarap hutan tanah kita. Anehnya, yang tidak setuju itu, orang Melayu pula,” ujar Datuk Seri.

Di dalam Perda No. 1 Tahun 2012 tentang LAMR yang diakui NKRI ini ditegaskan bahwa LAMR bukanlah organisasi abal-abal. LAMR yang didirikan pada masa Gubernur Arifin Achmad oleh para datuk-datuk dan tokoh masyarakat Riau berkumpul berhimpun pepat membentuk lembaga adat yang menyatukan semua elemen masyarakat adat dengan nama Lembaga Adat Daerah Riau yang kemudiian berganti nama menjadi LAMR.

Lembaga ini bertugas mengkaji, meneliti, mendalami, mengembangkan serta melestarikan adat istiadat budaya Melayu di Provinsi Riau. Tugas kedua, diamanahkan untuk mensejahterakan, memberdayakan anak kemenakan supaya berdiri sama tegak sejajar dengan suku dan puak yang lain, bisa bersekolah, mendapatkan pekerjaan yang layak dan kesehatan yang baik.

Ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri H. Al Azhar dalam petuahnya dan ketika ditemui sesudah acara menyampaikan pernyataan bahwa wilayah operasi Blok Rokan itu adalah tanah adat adalah penegasan kembali atas hak turun-temurun yang harus dihormati siapa pun, khususnya PT CPI yang sudah hampir seabad mengelola Blok Rokan, dan Pertamina yang akan mengelolanya mulai 9 Agustus 2021 nanti.

Menurut Datuk Seri Al Azhar, pancung alas adalah bagi hasil dalam persentase tertentu yang menjadi kewajiban pengelola tanah adat yang digunakan untuk kesejahteraan komunal yang diatur oleh ketentuan-ketentuan adat setempat.

Pemberian pancung alas adalah suatu keniscayaan bagi pengelola tanah adat, dan merupakan bentuk implementasi amanat konstitusi NKRI maupun Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Hak-hak Masyarakat Adat yang disahkan Majelis Umum PBB dalam sesi ke-61-nya di Markas PBB di New York pada hari Kamis, 13 September 2007 yang sudah diratifikasi Indonesia.

“Bagi masyarakat adat, perjuangan memperoleh pancung alas atas pengelolaan Blok Rokan adalah persoalan marwah, yang untuk menegakkannya apapun siap untuk dipertaruhkan,” tegas Datuk Seri Al Azhar.(MCR)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini