Hari Pertama Pemutihan Pajak di Riau, Rp1,3 M Masuk PAD

Redaksi Redaksi
Hari Pertama Pemutihan Pajak di Riau, Rp1,3 M Masuk PAD
Ilustrasi.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Program pemutihan pajak tahun 2025 yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diminati masyarakat. Pada hari pertama, total sebanyak 2.240 unit kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat memanfaatkan program ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Evarevita menjelaskan, program pemutihan pajak sudah berlangsung pada Senin (19/5/2025) kemarin.

"Hari pertama program pemutihan pajak, ada 2.240 unit kendaraan yang memanfaatkan, tersebar di seluruh Riau," katanya.

Dari total 2.240 unit kendaraan tersebut, total Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terhimpun sebanyak Rp1.395.704.086.

Evarevita mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini karena banyak keringanan yang didapatkan.

"Kami yakin jumlah masyarakat yang akan memanfaatkan program ini ke depannya akan semakin banyak. Masyarakat untuk tidak menunda lagi pembayaran pajak untuk menghindari antrean atau kepadatan,” imbaunya.

Melalui program ini, pemerintah memberikan sejumlah insentif fiskal yang cukup signifikan. Pertama, wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.

"Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja," sebutnya.

Lebih lanjut, ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau.

"PPemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen," papar Evarevita lagi.

Untuk mendapatkan itu, wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini