Rupiah Menguat karena Ekspor Mineral Dilarang

Redaksi Redaksi
Rupiah Menguat karena Ekspor Mineral Dilarang
ilustrasi.net
JAKARTA - Nilai tukar mata uang Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menguat. Hal ini akibat dampak pemberlakukan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang baru saja diterapkan oleh pemerintah pada 12 Januari 2014.

Dapat diketahui, rupiah sempat menduduki Rp12.050 pada kemarin sore, dan pagi ini menguat di angka Rp11.990.

"Perlemahan kemarin yang menyentuh Rp12.200 itu karena market ekspektasinya ada pengurangan ekspor minerba itu," kata Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Samual saat dihubungi Okezone, Jakarta, Selasa (14/1/2014).

Penguatan Rupiah juga, lanjut David, dikarenakan berlakunya larangan ekspor mineral di Indonesia. Di mana, ekonomi Indonesia diprediksi akan kehilangan nilai ekspor hingga USD6 miliar atau 0,6 persen terhadap PDB.

Selain itu, penguatan Rupiah juga lantaran ekspor mineral tidak seluruhnya dilakukan secara full. Di mana, untuk nikel dan bauksit  dilakukan secara full tapi tidak untuk mineral lainnya.

"Larangan itu tidak berlaku full, nikel dan bauksit saja yang full, sekitar 48 persen total ekspor kita, kalau kita hitung 0,2 persen. Yang lain itu kecil," tambahnya.

Kendati demikian, sambung David, dirinya menilai, prediksi yang terbilang meleset ini pun yang menjadi salah satu penyebab menguatnya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar pagi ini.

"Prediksi yang awalnya berkurang USD6 bilion (miliar) atau 0,6 persen itu, ternyata hanya 0,2 persen yang terjadi atau sekira USD3 bilion (miliar), jadi itu yang menyebabkan menguatnya rupiah," tutupnya.

(rzy/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini