Proyek PL Senilai Rp 1,2 Milyar di PDAM Tirta Indra Diduga Salahi Aturan

Redaksi Redaksi
Proyek PL Senilai Rp 1,2 Milyar di PDAM Tirta Indra Diduga Salahi Aturan
images.net
RENGAT, riaueditor.com - Pengerjaan Proyek Pengadaan Alum (Aluminium Sulfat) di PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirta Indra Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) senilai Rp. 1,2 Milyar/Tahun dinilai menyalahi aturan, pasalnya Pengerjaan Proyek tersebut tidak melalui Proses lelang.

Yang ditunjuk oleh PDAM Tirta Indra untuk melaksanakan adalah Koperasi Tirta Indra yang merupakan Koperasi milik PDAM Tirta Indra sendiri, sementara keberadaan dari Koperasi ini tidak jelas.

Berdasarkan Informasi yang berhasil diperoleh dari salah seorang Pegawai PDAM Tirta Indra Inhu yang tidak mau namanya dipublikasikan Minggu (19/1) mengatakan bahwa tidak diketahui sejauh mana legalitas dari koperasi ini, karena tidak pernah dilakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan).

Selain itu Koperasi ini juga tidak pernah di Audit sehingga tidak diketahui apa saja yang menjadi Aset dari Koperasi Tirta Indra dan berapa besar kekayaan yang dimiliki oleh Koperasi ini, hal ini terjadi akibat ketidak transparanan Alpian selaku Ketua Koperasi Tirta Indra tersebut, katanya.

"Apa Dasar dari PDAM Tirta Indra menyerahkan Pengerjaan Pengadaan Alum tersebut Kepada Koperasi Tirta Indra, sementara dananya mencapai Rp. 1,2 Milyar dimana sebuah Proyek yang mencapai Dana sebesar ini seharusnya dilakukan pelelangan," ujarnya.

Ironisnya lagi, sambungnya, Koperasi ini adalah milik PDAM Tirta Indra Kabupaten Inhu namun hanya segelintir orang saja yang mengetahui dan menikmati hasil Koperasi ini.

Sementara itu Alpian selaku Ketua Koperasi Tirta Indra sejauh ini belum dapat dimintai keterangannya terkait hal ini. (Al)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini