Praktek Uang Kembalian Jadi Permen Mudah Ditemui di Bagansiapiapi

Redaksi Redaksi
Praktek Uang Kembalian Jadi Permen Mudah Ditemui di Bagansiapiapi
Praktek Uang Kembalian Jadi Permen Mudah Ditemui di Bagansiapiapi.
BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com - Praktek mengganti uang kembalian dengan permen mudah ditemui di Bagansiapiapi, Ibukota kabupaten Rokan Hilir. Para pedagang dengan sadar melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini kerap dilakukan oleh pengusaha Swalayan atau Mini Market di Kota Bagansiapiapi. Meski kecil tetap saja merugikan konsumen.

Menurut pengakuan, Manaf (35), warga Bagan Hulu di salah satu Mini Market yang terdapat di jalan Perniagaan, Bagansiapiapi, saat menerima uang kembalian dirinya sering mendapati kasir Mini Market dengan sengaja mengganti uang kembalian dengan permen

"saya jadi bertanya, kenapa setiap Mini Market selalu mengembalikan uang kita dengan permen yang sebenarnya tidak kita butuhkan, kalau kebetulan tidak ada uang receh taklah masalah, ini setiap kalinya begitu," papar Manaf kepada riaueditor, Minggu (7/7).

Hal senada juga dialami konsumen lainya, Wati (33) Ibu rumah tangga (IRT), dimana menurut pengakuannya sudah menjadi kebiasaan pihak pengelola mini market mengembalikan sisa uang seribuan kita dengan permen, tentunya perbuatan tersebut lama-lama meresahkan kita," tukas Wati.

Untuk diketahui, dalam Pasal Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Selanjutnya dalam Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (hen)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini