Pilih Tarif Driver Rp 3.000/Km atau Gojek Cs Rp 1.600/Km?

Redaksi Redaksi
Pilih Tarif Driver Rp 3.000/Km atau Gojek Cs Rp 1.600/Km?
Foto: CNBC Indonesia/Fitri Said

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan membawa pembahasan aturan ojek online ke Dewan Perwaklan Rakyat (DPR). Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Yoset Umat Hadi mengapresiasi langkah Kemenhub yang melakukan audiensi ke DPR.

Yoset mengatakan, pihaknya sepakat ditentukan tarif batas bawah dalam penyusunan tarif biaya jasa. 

"Saya juga tidak begitu mengerti dengan harga yang murah kok bisa bertahan ya. Perlu dihitung betul-betul supaya tidak ada yang rugi," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra Bambang Haryo menambahkan dalam penyusunan tarif, pemerintah harus mempertimbangkan perlindungan ke konsumen. Perlu pembatasan tarif batas atas dan tarif batas bawah juga.

"Percuma memberikan izin kepada operator, tapi kalau konsumen gak ada yang mau naik ojol, ya gak bisa hidup. Makanya ini perlu adanya pengaturan dengan catatan, tentu harus ada keseimbangan tadi sehingga mereka bisa hidup dengan kecukupan," jelas Bambang.

Tim 10 yang merupakan perwakilan asosiasi driver ojol menegaskan bahwa pihaknya tetap menuntut tarif ideal batas bawah Rp 2.400/km. Angka itu dinilai tepat karena sudah memperhitungkan perlindungan konsumen.

"Kami sangat concern ke tarif, sekarang jauh dari ideal. Tuntutan kami Rp 2.400/km sangat ideal. Kami minta tarif langsung sebagai perlindungan konsumen di angka Rp 2.400," kata salah satu perwakilan Tim 10, saat audiensi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Tim 10 menjelaskan dengan tarif saat ini tidak ideal. Karena dengan perhitungan mendapatkan 15 trip, berarti mendapat order jarak pendek di angka Rp 120.000 dalam sehari.

"Belum uang bensin, makan dan lainnya. Artinya kami bekerja istirahat 8-10 jam bawa uang Rp 120.000 sehari. Dengan 15 order dapat Rp 80.000. Kami tidak ingin menang sendiri. Kami minta tarif langsung sebagai perlindungan konsumen di angka Rp 2.400," katanya lagi.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, hadir langsung bersama Tim 10. Besaran usulan batas bawah itu berbeda dengan usulan Grab dan Go-Jek yang menginginkan tarif minimal Rp 1.600/km. 

Perwakilan Tim 10 yang tidak menyebutkan nama tersebut juga menegaskan agar pemerintah atau para pemangku kepentingan tidak menjadikan para pengemudi ojek online menjadi komoditas yang dimanfaatkan.

"Saya berharap bapak-bapak tidak menjadikan kami sebagai bahan gorengan. Kami jutaan anak bangsa yang lagi cari kesejahteraan. Saya di sini ingin bicara mengenai RPM [Rancangan Peraturan Menteri]," katanya.

Sebelumnya, Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan pemerintah, aplikator dan mitra driver sedang mencari tarif batas bawah ideal. 

Para driver ojek online rata-rata mengajukan tarif batas bawah sebesar Rp 3.000/km. Angka ini berbeda dengan usulan Grab dan Go-Jek yang menginginkan tarif minimal Rp 1.600/km.

"Kita mesti komunikasi dengan aplikatornya. Nanti Pak Menteri akan menetapkan berapa paling ideal melihat dari sisi operator, driver, dan penumpang," lanjut Ahmad Yani.

Dalam wawancara di program Squawk Box CNBC Indonesia TV, Kamis (14/2/2019), Menteri Perhubungan Budi Karya mengungkap sejumlah poin dalam aturan ojek online. Salah satunya adalah tarif batas atas dan batas bawah.

"Jadi yang wajar mungkin dari Rp 2.200 sampai Rp 3.000 menurut versi saya," ungkapnya.

(cnbcindonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini