Pemkab Inhu Dukung KCUM

Redaksi Redaksi
RENGAT, riaueditor.com- Sidang gugatan Koperasi Cipta Usaha Mandiri (KCUM) Kecamatan Pasirpenyu, Kabupaten Indragiri Hulu, atas SK Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Tunggal Perkasa Plantations (PT TPP) Nomor 90/HGU/BPN-RI/2013, yang diralat dengan SK nomor 4061/14.3/X/2013, di dukung Pemerintah Daerah setempat.

Ini terbukti , pada sidang menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI dan BPN Riau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Selasa (25/2) kemarin, Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu Drs Raja Erisman atas nama Pemkab Inhu hadir, dalam sidang tersebut menjadi saksi dari pihak penggugat.

"Kehadiran Sekda Raja Erisman menjadi saksi dari pihak penggugat (KCUM) atas nama Pemkab Inhu. Dalam persidangan, Sekda  menyampaikan kekesalan terhadap pihak PT TPP karena tidak punya niat menyelesaikan permasalahan yang menjadi tuntutan masyarakat, hingga BPN RI menerbitkan perpanjangan izin HGU PT TPP," ujar Dewan Pengawas KCUM Hatta Munir, Kamis (27/2).

Menurut Erisman, penerbitan SK HGU PT TPP tersebut terkesan dipaksakan oleh BPN RI. Sebab, Pemkab Inhu belum menandatangani berita acara verifikasi Panitia B sebagai rekomendasi perpanjangan HGU kepada BPN RI. Hal itu karena tuntutan masyarakat atas lahan kebun seluas lebih kurang 20 persen sesuai Permentan nomor 26 tahun 2007, tidak dilaksanakan.

Dikatakan Hatta, selain Sekda Inhu, pihak penggugat (KCUM) juga menghadirkan saksi ahli dari Pusat Pemberdayaan Pemerintahan Daerah Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjutan, Prof Dr E Koswara Kertapradja.

E Koswara yang juga guru besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri ini berpendapat, pengambilan keputusan yang dilakukan penyelenggara negara, dalam hal ini BPN RI kurang memperhatikan enam prinsip dasar, yakni memperhatikan dasar - dasar filosofis yang menyangkut essensi dan pokok - pokok dalam UUD 1945.

Selain itu, kurang memperhatikan asas -asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang baik sebagaimana termuat dalam UU no 28 tahun 1999, serta memperhatikan Instruksi Presiden no 3 tahun 2010 tentang program pembangunan yaang berkeadilan. Memperhatikan peraturan Presiden no 15 tahun 2007 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan dan lainnya yang mengangkut asas - asas etika, moral dan kepatutan dalam penyelenggaraan pemerintah.

"Pendapat Prof E Koswara itu disampaikannya dalam persidangan di PTUN Jakarta Timur pada sidang gugatan KCUM atas SK perpanjangan HGU PT TPP yang diterbitkan BPN RI," jelas Hatta  Munir.

Untuk selanjutnya, sidang gugatan di PTUN Jakarta Timur dilanjutkan pada Selasa (4/3) dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat I pihak BPN RI, tergugat II interpensi dari pihak PT Tunggal Perkasa Plantations. (ali)

 
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini