PT Panca Eka Keberatan dengan UMK Siak

Redaksi Redaksi
PT Panca Eka Keberatan dengan UMK Siak
ist.net
SIAK, riaueditor.com - Terkait pemberlakuan UMK Siak Tahun 2014 sebesar Rp.1.850.000 belum dapat diterima oleh sebagian perusahaan yang ada di Kabupaten Siak. Demikian dikatakan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Kabupaten Siak Drs H Nurmansyah, MSi.

Bahkan, katanya, ada yang telah melayangkan surat keberatan kepada kepada Gubernur Riau seperti PT Panca Eka Bina Plywood Industry, sedangkan perusahaan lainnya belum menyampaikan keberatan ke Dinas Kabupaten.

"Terhitung Januari tahun 2014 ini, UMK Siak resmi diberlakukan sebesar Rp.1.850.000, walau ada sebahagian perusahaan yang merasa keberatan, namun pemberlakukan UMK tersebut tetap mesti dipatuhi per Januari 2014 ini," jelas Nurman.

Nurman menambahkan, adapun alasan keberatannya adalah belum stabilnya kondisi bahan baku bagi perusahaan yang bersangkutan, inilah salah satu alasan keberatan mereka, dan masih ada beberapa item keberatan lainnya yang belum dapat kita disebutkan," imbuhnya.

Pemkab masih menunggu tanggapan dari Gubernur dan hingga kini kita belum dapat jawaban. Meski begitu pihaknya terus melakukan sosialisasi terhadap UMK pada setiap perusahaan.


Menanggapi hal tersebut, Mujiono, salah seorang karyawan minta agar perusahaan dapat mematuhi aturan dan keputusan yang telah ditetapkan oleh Gubernur, karena keputusan tersebut merupakan kekuatan hukum, karena proses penetapan Dinsosnakertrans kabupaten bersama Dewan pengupahan.

"Itu su dah menjadin keputusan final, maka ikuti hasil keputusan Gubernur tersebut dan jangan diingkari lagi," sebut Muji. (Adi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini