PT Ciliandra Siap Jalankan 9 poin Kesepakatan Dengan Masyarakat Siabu

Redaksi Redaksi
PT Ciliandra Siap Jalankan 9 poin Kesepakatan Dengan Masyarakat Siabu
sy/riaueditor.com
Bupati Kampar Aziz Zainal saat memimpin rapat mediasi konflik antara masyarakat Desa Siabu dengan manajemen PT Ciliandra Perkasa di ruang rapat kantor Bupati Kampar, Senin (20/11/2017).

BANGKINANG, riaueditor.com - Direktur Affair PT. Ciliandra Perkasa, Sapta Mayendra saat ditanya awak media dalam acara konperensi pers di lantai III kantor Bupati Kampar, Senin (20/11/2017) setuju dengan sembilan poin kesepakatan penyelesaian konflik dengan masyarakat Desa Siabu Kecamatan Salo dan menyatakan pihaknya siap menjalankan kesepakatan tersebut.

"Kami sepenuh hati jalankan kesepakatan ini," ujar Sapta.

Sebelumnya, Pemkab Kampar menemukan kelebihan lahan seluas 2.845 hektare yang dikuasai PT Ciliandra Perkasa di luar Hak Guna Usaha (HGU). Dan PT Ciliandra menyetujui membangun kebun sawit pola KKPA kepada masyarakat digenapkan menjadi 600 hektare.

Namun tidak disebutkan berapa total luas lahan yang dikuasai perusahaan. Termasuk lahan yang telah memiliki HGU.

Sementara, Bupati Kampar, H Azis Zaenal saat ditanya awak media mengenai lahan 600 hektare. Ia menegaskan pencarian lahan 600 hektare sepenuhnya tanggung jawab PT Ciliandra, mulai dari pembayaran ganti rugi hingga pembangunan kebun sampai berproduksi.

Dikatakan Azis, masyarakat Siabu akan membentuk koperasi yang akan menerima lahan tersebut. Koperasi beranggotakan masyarakat Siabu.

"Hanya masyarakat yang berkompeten yang berhak menerimanya," ujarnya.

Dalam kesepakatan, selama pembangunan KKPA, PT Ciliandra memberikan dana kompensasi kepada Desa Siabu sebesar Rp. 500 juta per bulan. Dibayarkan tiap akhir bulan terhitung sejak Nopember 2017 sampai pembangunan KKPA selesai dan telah berproduksi untuk diserahkan langsung kepada masyarakat Siabu.

Dan apabila dalam tujuh tahun Ciliandra tidak dapat menyerahkan KKPA kepada masyarakat Siabu, maka Ciliandra bersedia menyerahkan lahan perkebunannya yang belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dan telah ditanami seluas 600 hektare.

Disampaikan Azis, dalam hal KKPA akan divalidasi oleh Pemkab Kampar dengan membentuk tim teknis. "Saya rasa semua pihak tidak akan terpuaskan, namun itikad baik mulai jelas. Mari kita terima dengan lapang dada," pungkasnya. (Syailan Yusuf)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini