PHK Vanhollano dan RS Bina Kasih Menunggu Anjuran

Redaksi Redaksi
PHK Vanhollano dan RS Bina Kasih Menunggu Anjuran
fin/rec
PHK Vanhollano dan RS Bina Kasih Menunggu Anjuran

PEKANBARU, riaueditor.com - Sebagai tindaklanjut atas laporan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di dua perusahaan baru-baru ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Pekanbaru menyatakan kasus tersebut kini dalam tahap pembuatan surat anjuran. Kemungkinan awal Juli 2017 surat anjuran dimaksud sudah disampaikan ke masing masing pihak.

 

Hal ini disampaikan Kepala Disnaker Pekanbaru Jhoni Sarikoen melalui Kabid PHI, Nelwati saat dikonfirmasi terkait kasus PHK di Vanhollano dan RS Bina Kasih Pekanbaru, Rabu (21/06/17).

 

Nelwati menerangkan surat anjuran Disnaker Pekanbaru dimaksud paling lambat selesai pada awal Juli ini.

 

“Kalau tak libur nasional surat anjuran itu bisa saja selesai bulan ini. Nantinya bilamana surat anjuran Disnaker itu tidak diterima oleh masing masing pihak, maka bisa jadi akan bergulir di Pengadilan PHI,” ungkap Nelwati seraya meminta agar kedua pihak yang bersengketa terkait PHK tersebut bersabar.

 

Sekedar diketahui dua kasus PHK yang dilaporkan ke Disnaker Pekanbaru tersebut yakni PT Jaya Nika Permata Group (Vanhollano) terhadap karyawannya, Petrus Agape Lase (23). Kasus ini dilaporkan ke Disnaker Pekanbaru pada 10 Mei 2017.

 

PHK sepihak ini bermula saat Petrus tengah beristirahat pukul 11.30 WIB (dalam jam dan waktu istirahat) di mobil yang ia kemudikan bersama seorang teman sekerja.

Tanpa diduga tiba tiba ia didatangi oleh Owner Vanhollano seraya memotret dan bertanya, “kenapa kalian berhenti disini”. Menjawab itu, Petrus mengatakan sedang istirahat siang. Tak lama berselang sang Owner pun pergi meninggalkan Petrus.

Kesewenang-wenangan Vanholano terhadap karyawan bukan saja soal PHK tanpa disertai dokumen. Melainkan jam kerja yang mencapai 14 jam sehari, tak sesuai UU nomor 13 tahun 2003.

 

Kasus serupa juga terjadi terhadap Anotona Zendato, Security RS Bina Kaih Pekanbaru. Musibah PHK yang menimpa karyawan yang sudah bekerja 10 tahun itu bermula ketika dirinya menolak lembur.

 

Penolakan Anotona Zendato untuk kerja lembur juga bukan tanpa alasan. Pasalnya, selain karena upah lembur bulan Maret hingga April tak kunjung dibayar, juga karena desakan Anotona Zendato terhadap RS Bina Kasih agar menyesuaikan Upah Minimal Provinsi (UMP) yakni sebesar Rp 2,2 juta lebih. Sementara upah di RS Bina Kasih hanya Rp 1,2 juta/bulan.

 

Ketika masalah upah ini dikonfirmasi ke Disnaker Pekanbaru, Nelwati mengatakan pihaknya tak bisa berbuat banyak karena pengawasan berada di Disnakertrans Provinsi.

 

Terkait hal itu, ia menyarankan agar kasus upah dibawah standar UMP ini juga dilaporkan ke Disnakertrans Riau.

 

“Kasus PHI nya kita yang nangani. Kalau soal upah dibawah standar, itu kewenangan Disnakertrans Provinsi karena Pengawasan dibawah mereka,” ujar Nelwati. (fin)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini