Nunggak Rp.30 Juta Listrik Pasar Rakyat Rengat Terancam Diputus

Redaksi Redaksi
Nunggak Rp.30 Juta Listrik Pasar Rakyat Rengat Terancam Diputus
ilustrasi.net
RENGAT, riaueditor.com- Akibat tunggakan sebesar Rp.30 Juta pada Tahun 2013 yang lalu, Jika tidak segera dilunasi listrik di Pasar Rakyat Rengat terancam diputus oleh Pihak PLN, penegasan ini disampaikan oleh Hasman Dayat Kepala Dinas Perindustrian dan Pengelolaan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di ruang kerjanya Senin (24/2).

Menurut Kadis Tunggakan ini terjadi akibat Punggutan yang dilakukan terhadap para pedagang tidak mampu menutupi beban yang digunakan setiap bulannya, pungutan hanya berkisar Rp.14 Juta per bulan dengan rincian Rp.30 sampai Rp.50 ribu per bulan. Sementara tagihan yang harus kita bayar mencapai Rp.23 sampai Rp.24 juta perbulan.

"Akibatnya terjadi ketekoran antara Rp.8 sampai 9 Juta perbulan, sehingga pada tahun 2013 terjadi ketekoran sebesar Rp.72 juta," jelasnya.

Dari Rp.72 juta tersebut sudah kita angsur sebesar Rp.42 juta hal ini agar tidak terjadi pemutusan oleh pihak PLN, sedangkan sisanya sebesar Rp.30 juta harus segera kita selesaikan agar tidak terjadi pemutusan, hal ini sudah kita sampaikan kepada para Pedagang yang ada di Pasar Rakyat Rengat.

Setelah kita hitung secara rinci maka setiap pemilik kios kita kenakan biaya sebesar Rp. 110 ribu untuk  pelunasan tunggakan tersebut, kata Hasman lagi.

Dikatakannya bahwa tanggung jawab untuk membayar listrik di pasar rakyat Rengat tersebut ada pada para pedagang, tentu biaya ini kita bebankan kepada mereka, setelah ini kita sampaikan melalui beberapakali pertemuan sebagian besar pedagang menyetujui hal tersebut, memang ada sebagian yang tidak setuju, dan bahkan ada pedagang yang tidak mau datang ketika diundang rapat, jelasnya.

"Untuk listrik di Pasar Rakyat Rengat itu sebenarnya masing-masing kios dikenai biaya sebesar Rp.80 ribu perbulan, namun banyak pedagang yang merasa keberatan, disepakati harga Rp.30 ribu hanya beberapa saja diantaranya yang mau membayar Rp.50 ribu perbulan, sehingga terjadi ketekoran yang cukup besar", pungkasnya.

Sementara itu salah seorang pedagang di Pasar Rakyat Rengat yang enggan namanya dipublikasikan menyatakan sangat keberatan dengan kebijakan yang diambil oleh Disperindagpas tersebut, karena tunggakan tersebut terjadi akibat banyaknya kios yang kosong, sementara bebannya tetap dikenakan, katanya.

Sementara berdasarkan kesepakatan setiap bulannya para pedagang yang ada di Pasar Rakyat perkiosnya sudah dipungut biaya untuk pembayaran listrik sebesar Rp.30 ribu sampai Rp.50 ribu perbulan, dan ini sudah kita bayar setiap bulannya, katanya.

Untuk itu kita mangharapkan kepada Disperindagpas untuk meninjau kembali hal ini, karena dinilai sangat membebani bagi para pedagang yang ada di Pasar Rakyat Rengat ini, tegasnya. (ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini