Masyarakat Diminta Pakai Minyak Goreng Berkualitas

Redaksi Redaksi
Masyarakat Diminta Pakai Minyak Goreng Berkualitas
ilustrasi
Masyarakat Diminta Pakai Minyak Goreng Berkualitas
BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com - Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sudah mulai melakukan sosialisasi tentang larangan menjual minyak goreng curah. Hal ini berdasarkan hasil riset kesehtan dan surat edaran dari kementrian perdagangan. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Rohil H Syafruddin HS. S.Sos, Rabu (8/6) kemarin.

"Sekarang harus sudah dibiasakan, karena harusnya memang tahun 2016 dna ditunda larangannya pada 2017 mendatang. ini penting demi kesehatan masyarakat," kata Syafruddin. Larangan tentang minyak curah ini sebenarnya diberlakukan sejak tanggal 1 April 2016 lalu, namun karena sejumlah daerah kebanyakan belum siap makanya dilakukan penundaan hingga 1 April 2017 mendatang.

"Nah, menjelang larangan itu diberlakukan kita melakukan sosialisasi dengan memasang  surat edaran (SE) nomor 530/Indag/SE/2016/61 tentang larangan migor Curah, Bahkan Disperindag juga  mendatangi para pelaku usaha yang ada di Rohil untuk diberikan pembinaan," katanya.

Diterangkannya, selama melakukan sosialisasi pihaknya juga mendapatkan berbagai macam tanggapan dari para pelaku usaha karena menilai peraturan tersebut justru merugikan pedagang.

"Sebaliknya banyak juga pedagang yang mendukung kebijakkan tersebut karena untuk menjaga kesehatan dari berbagai penyakit yang ditimbulkan," ujarnya.

Selain itu, ia juga berpesan agar jangan sampai mengunkan minyak jelantah (minyak bekas). Oleh karena itu, menurut dia, masyarakat jangan lagi menggunakan minyak penggorengan bekas tersebut, karena berisiko bagi kesehatan tubuh dan rentan terhadap penyakit. "Kalau minyak goreng telah digunakan sebanyak tiga kali, jangan lagi dipakai dan harus diganti dengan minyak goreng yang baru," ucapnya.

Syafruddin menyebutkan, selama ini banyak ibu rumah tangga menggunakan minyak goreng bekas itu sebanyak enam hingga tujuh kali dan baru diganti dengan yang baru. Cara-cara seperti ini adalah salah dan dapat menimbulkan penyakit.

"Minyak bekas penggorengan itu, kelihatan berwarna kuning bercampur hitam dan terdapat sisa-sisa atau serbuk penggorengan. Hal inilah bila digunakan dapat menimbulkan kolestrol tinggi," kata dia.

Bahkan, jelasnya, setiap melakukan penggorengan kualitas minyak tersebut akan semakin berkurang. "Masyarakat diharapkan tidak lagi menggunakan minyak bekas penggorengan secara berulang-ulang untuk menghindari agar tidak terkena penyakit kolesterol," pungkasnya.(rd)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini