Kominfo Blokir 200 Situs Investasi Bodong

Redaksi Redaksi
Kominfo Blokir 200 Situs Investasi Bodong
Ilustrasi Situs. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menutup atau memblok situs-situs internet yang menawarkan investasi ilegal alias bodong. Pasalnya, investasi bodong tersebut kebanyakan masuk lewat dunia maya. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani, mengatakan bahwa pihaknya telah memblokir sekira 1.391 situs yang terindikasi melakukan kejahatan menggunakan situs internet. Sedangkan untuk situs investasi ilegal yang telah diblokir ada sekira 200 situs.

"Kalau situs yang melanggar ada 1.391 itu bisa dari perdagangan dan segala macamnya. Kalau yang investasinya aja itu ada 200 situs," ujarnya saat dihubungi Okezone, Kamis, (4/5/2017). 

Menurutnya , sekarang ini merupakan eranya digital, oleh karena itu pihaknya melakukan penindakan terhadap perusahaan investasi ilegal melalui pemblokiran situsnya. Hal tersebut guna menghindari kerugian yang lebih besar kepada masyarakat. "Karena tugas dari kami kan dalam urusan onlinen-nya kalau ada yang merugikan ya kami blokir," kata Semuel. 

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah memastikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir situs. Hal tersebut dilakukan sebagai komitmen OJK untuk terus berusaha mengurangi dampak kerugian masyarakat yang ditimbulkan akibat investasi bodong.

(mrt/okezone)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini