Kios Pasar Rumbai Sepi, Ternyata Diperjualbelikan 25 hingga 60 Juta

Redaksi Redaksi
Kios Pasar Rumbai Sepi, Ternyata Diperjualbelikan 25 hingga 60 Juta
Pasar Rumbai

PEKANBARU, riaueditor.com - Sampai hari ini kondisi pasar Rumbai masih sepi penjual. Sepinya kios yang ada di Pasar Rumbai, ternyata bukan karena aktivitas jual beli yang lesu. Pasar yang beralamat di Jalan Sekolah, Kecamatan Rumbai Pesisir itu ternyata diperjualbelikan oleh oknum dengan harga tinggi.

Berdasarkan penelusuran, harga untuk satu kios di pasar milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang diperjualbelikan itu, berkisar antara Rp25 juta hingga Rp60 juta.

Untuk kios di lantai 1 dan posisi strategis harga dipatok Rp 60 juta per kios. Sedangkan kios yang menjorok kedalam berkisar Rp 25 juta hingga Rp 50 juta.

"Harganya bervariasi tergantung nego dan letak dan posisi dari kios tersebut," Kata RD (37) salah seorang pedagang daging yang ingin mananya disamarkan, Kamis (6/5).

Bila tidak sanggup membeli kios, oknum yang ada di pasar Rumbai ini juga menawarkan beberapa alternatif. Salah satunya adalah menyewakan kios itu mulai dari harga Rp3 juta hingga Rp10 juta per tahunnya.

"Kita bebas memilih, tergantung mau dimana. Beda letak dan posisi, beda pula harga sewanya. 1 orang saja disini bahkan punya 7 kios sekaligus," ungkapnya.

Peraturan Daerah (Perda) sendiri, memberlakukan Pasar yang dibangun menggunakan APBD dan dikelola oleh Pemko pekanbaru hanya meberlakukan sistem pembayaran retribusi sebesar Rp 105 ribu perbulan. Kenyataannya, kios-kios yang ada di Pasar Rumbai bahkan diperjualbelikan.

Kepala UPTD Pasar Rumbai, Rino Edrianto SSos, membenarkan bahwa hal tersebut memang benar adanya. Namun, pihaknya sudah mengantisipasi dengan mengeluarkan Surat Hak Pedagang (SHP) dengan maraknya jual beli kios dipasar milik Pemko Pekanbaru tersebut.

"SHP atas nama pedagang sendiri. Untuk mendapatkan SHP itu, pedagang kios ataupun los harus melunasi kewajibannya terlebih dahulu," ungkap Rino.

Mengenai SHP ini, pihaknya sudah melayangkan surat edaran dengan pedagang untuk melakukan pengurusan SHP. Tenggat waktu yang diberikan yakni 6 bulan terhitung dari sekarang.

 

"Kalau tidak diurus, maka kita tegas akan melakukan eksekusi dengan tim dan pedagang tidak boleh berjualan lagi dipasar ini sampai melunasi kewajibannya," urainya.

 

Dengan diterbitkanya SHP ini, kata Rino, nanti akan ketahuan siapa oknum yang memperjualbelikan dan menyewakan kios tersebut. Dengan begitu, para oknum yang menjual dan menyewakan kios akan kelimpungan.

"Karena yang kita keluarkan SHP itu bagi yang berjualan saat ini, sedangkan kios ataupun los yang tutup tidak melakukan aktivitas dalam 2 bulan berturut-turut, maka akan diambil alih oleh pemerintah," tutupnya. (eza)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini