K-LITA, Produk Asuransi Jiwa Kresna yang Dibekukan OJK
Redaksi
(Diolah dari iStockphoto/scyther5).
OJK mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha bagi Asuransi Jiwa Kresna karena produk K-LITA melanggar aturan main.
Tag:
Berita Terkait
8 Pinjol Diawasi Khusus OJK, Masalah Utama Modal dan Kredit Macet
BI-Fast Sejumlah BPD Diretas, OJK Perketat Pemeriksaan Keamanan Siber Perbankan
Bupati Inhil Terima Kunjungan OJK Riau
Keuntungan Asuransi HP Bagi Pengguna Smartphone High-End
OJK Tegaskan Aturan Penagihan, Harus Bebas Intervensi dan Kekerasan
PWI Riau dan BRI Life Cairkan Klaim Asuransi untuk Keluarga Almarhum M Ihsan
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Indonesia-Iran Bahas Penguatan Pelatihan Vokasi, Jaminan Sosial dan Akses Kerja bagi Penyandang Disabilitas
Rapat Banggar DPRD Riau Ricuh, Dua Kubu Adu Fisik
Kasus Kriminalisasi Larshen Yunus, Kapolri Lari dari Tanggung Jawab
Hingga Juli 2026, Polres Kuansing Musnahkan 1.183 Rakit PETI dan 24 Tersangka
Panglima TNI Bersama Wamenhan RI Hadiri Raker Bersama Komisi I DPR RI
Kepala BNNK Pekanbaru Sosialisasi Bersama 1.302 Siswa dan Gaungkan Deklarasi Anti Narkoba
Sinergi Polri dan Petani Berbuah Manis, Polsek Kandis Panen Raya Jagung 2 Ton