Facebook, Yahoo, & Perusahaan Online Asing Harus Berbadan Hukum

Redaksi Redaksi
Facebook, Yahoo, & Perusahaan Online Asing Harus Berbadan Hukum
Facebook, Yahoo, & Perusahaan Online Asing Harus Berbadan Hukum
JAKARTA - Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menegaskan, perusahaan online asing seperti Facebook dan Yahoo, harus memiliki badan hukum di Indonesia.

"OTT di Indonesia tentu harus menjadi badan usaha, supaya kita mendapatkan pajak yang dibayarkan mereka," kata Menteri Kominfo Rudiantara di Jakarta, Rabu 6/1/2016).

Meski demikian, pemerintah tetap akan mengikuti regulasi internasional. "Termasuk OTT yang membahas tentang penyaringan konten," tuturnya.

Rudiantara berjanji akan membahas tentang regulasi perusahaan telekomunikasi asing di Indonesia, agar ke depannya tidak ada lagi perselisihan dengan operator telko lokal.

Selama ini, lanjut Rudi, peraturan mengenai perusahaan telekomunikasi baru diatur dalam UU ITE nomor 11/2008 tentang transaksi elektronik.


(kem/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini