Disnaker Wanti Perusahaan Bayarkan THR H-7 Lebaran

Redaksi Redaksi
Disnaker Wanti Perusahaan Bayarkan THR H-7 Lebaran
PEKANBARU, riaueditor.com- Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengimbau setiap perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) H-7 lebaran kepada setiap karyawannya. Imbauan ini sesuai dengan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Menakertran) tertanggal 16 Juni 2014 tentang pembayaran THR.

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kabid Perindustrian dan Persyaratan Kerja Disnakertranduk Provinsi Riau Ruzaini SH MH kepada wartawan. Dikatakannya, perusahaan dalam pembayaran THR harus memperhatikn 4 hal yakni diantaranya THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.

"Ketentuan besaran THR keagamaan setiap pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, sebesar 1 bulan. Sementara, para pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan atau kurang dari 12 bulan diberikan secara proforsional, dengan perhitungan jumlah bulan masa kerja dikali satu bulan upah," katanya, Selasa (15/7).

Selanjutnya, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, maka THR keagamaan yng dibayarkan kepada buruh dilakukan berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati bersama.

"THR keagamaan bagi keagamaan para pekerja diberikan 1 kali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaranya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing, selambat-lambatnya 7 hari sebelum lebaran datang," terangnya.

Yang penting, sambungnya, seluruh perusahaan diminta tidak melambat-lambat apalagi mengabaikanya. Karena ini adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

"Surat himbauan ini sudah kita edarkan ke pemerintah daerah dan seluruh perusahaan yang ada di Riau," ujarnya. (dea)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini