Dinilai Memihak, JPKP Tolak Anjuran Disnaker Pekanbaru

Redaksi Redaksi
Dinilai Memihak, JPKP Tolak Anjuran Disnaker Pekanbaru
ilustrasi

PEKANBARU, riaueditor.com - Sebagai instansi pemerintah yang memediasi masalah sengketa kerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru mestinya bersikap netral. Akan tetapi pada prakteknya instansi yang berkantor di Jalan Samarinda Pekanbaru itu dinilai memihak perusahaan.

Penilaian itu disampaikan aktifis DPC - Jaringan Pendamping Kebijakan & Pembangunan (JPKP) Pekanbaru, Herman Zai menyikapi anjuran Disnaker Pekanbaru Nomor Naker/C.4/565/49/VI/2017 tanggal 22 Juni 2017 kepada wartawan, Rabu (5/7/17).

“Mereka (Disnaker Pekanbaru, red) seharusnya netral dalam mengambil keputusan sebelum membuat surat anjuran, sehingga tak merugikan salah satu pihak. Namun aroma keberpihakan sangat terasa terutama pada poin 1 lembar kedua anjuran,” ujar Herman Zai.

Menurut Herman Zai, mestinya Disnaker menolak tindakan PHK yang dilakukan oleh RS Bina Kasih Pekanbaru kepada Anotona Zendato. Pasalnya PHK tersebut dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan. Sehingga dengan demikian, PHK yang dilakukan RS Bina Kasih itu batal demi hukum, ujar aktifis JPKP ini selaku penerima kuasa dari Anotona Zendato.

Selanjutnya guna menyikapi anjuran Disnaker Pekanbaru yang ditandatangani oleh Kadisnaker Johny Sarikoen dan Pegawai perantara/mediator Amperahman Purba itu, Herman Zai berjanji akan meneruskan kasus PHK ini ke Pengadilan.

“Kita akan teruskan masalah ini ke Pengadilan. Disana nanti kita uji apakah hak hak normatif pekerja sudah mengacu pada UU Naker atau belum. Jadi kita uji nanti,” ucap Herman Zai.

Sekedar diketahui PHK yang dinilai sepihak oleh pihak RS Bina Kasih Pekanbaru terhadap Anotona Zendato dilaporkan JKPP ke Disnaker pada 17 April lalu. Setelah dua bulan lebih, Disnaker Pekanbaru akhirnya membuat anjuran.

Dalam anjuran itu Disnaker Pekanbaru justru mengamini PHK yang dilakukan RS Bina Kasih terhadap mantan Security yang sudah 10 tahun bekerja tersebut. Bahkan pada poin selanjutnya Anotona Zendato hanya memperoleh hak sebesar Rp 4,7 juta saja. (fin)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini