Beroperasi Tanpa Izin, Alfamart Pangkalan Kerinci Tak Gubris Panggilan Satpol PP

Redaksi Redaksi
Beroperasi Tanpa Izin, Alfamart Pangkalan Kerinci Tak Gubris Panggilan Satpol PP
Beroperasi Tanpa Izin, Alfamart Pangkalan Kerinci Tak Gubris Panggilan Satpol PP
PELALAWAN, riaueditor.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pelalawan rencananya Kamis besok (1/10) kembali menyurati manajemen Alfamart yang berada di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci, yang tak memiliki izin operasional. Pasalnya, surat yang telah dilayangkan pihaknya ke manajemen Alfamart untuk datang pada hari Rabu kemarin (30/9) ternyata tak digubris.

"Seyogyanya mereka datang pada Rabu (30/9) pukul 09.00 WIB. Kita sudah menunggu tapi ternyata mereka tak datang," tegas Kakan Satpol PP Abu Bakar FE,MAP melalui Kabid Perundang-undangan Taswir pada riaueditor, Rabu (30/9).

Taswir mengaku kesal dengan ulah manajemen Alfamart yang tak memenuhi panggilan. Pihaknya merasa jika manajemen Alfamart seolah-olah seperti melecehkan Perda. Padahal pemanggilan itu untuk mempertanyakan soal status izin operasional mereka yang diduga belum ada.

"Mereka sepertinya tak ada niat untuk menyelesaikan masalahnya, seolah-olah sengaja tak datang tanpa ada pemberitahuan. Padahal ini semata-mata bukan kami yang memanggil tapi instansi Pemda yang bertugas untuk menegakkan Perda. Kalau seperti ini, mereka sama saja melecehkan Perda," tandasnya.

Disinggung soal langkah selanjutnya, Taswir menjelaskan bahwa pihaknya Kamis besok (1/10) akan kembali menyurati manajemen Alfamart untuk memanggil ulang pada hari Jumat lusa (2/10). Jika pada hari Jumat nanti (2/10), manajemen Alfamart tak ada niat untuk datang atau kembali mangkir maka pihaknya tak akan segan-segan untuk menyegel tempat usaha bersangkutan.

"Kalau Jumat besok (2/10), setelah dipanggil mereka mangkir lagi, Senin mendatang (5/10), kita akan menyegel langsung Alfamart setelah kita koordinasi dengan Kakansatpol PP terlebih dahulu," tutupinya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa swalayan Alfamart yang berada di Jalan Lintas Timur di samping Rumah Makan Kota Buana Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan yang telah beroperasi sepekan lebih ternyata sama sekali tidak mengantongi izin. Hal ini didasari dari laporan Badan Penanam Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu bahwa Alfamart tersebut tak mengantongi izin baik izin prinsip, izin usaha, izin tempat dan sebagainya. Atas dasar itu, Satpol PP kemudian melayangkan surat pemanggilan pada management Alfamart yang ternyata tak digubris oleh waralaba tersebut. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini