Belum Ada Kejelasan, Komisi IV Pertanyakan Pembangunan Pasar Induk Pekanbaru

Redaksi Redaksi
Belum Ada Kejelasan, Komisi IV Pertanyakan Pembangunan Pasar Induk Pekanbaru
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel

PEKANBARU, riaueditor.com - Meski digadang-gadangkan segera dibangun, namun kepastian waktu pembangunan Pasar Induk Pekanbaru belum ada kejelasan. Untuk itu Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru mempertanyakan realisasi pembangunan pasar Induk diluas lahan 3,2 hektar yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan. 

Pasalnya, hingga saat ini realisasi pembangunan pasar induk belum jelas arahnya. Sebelumnya, Komisi IV sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal tender yang sudah dipegang oleh pihak ketiga. Dimana, PT Agung Rafa Bonai (RDP) keluar pemenang tender pasar induk. 

"Kalau pasar Induk, kita belum melakukan monitoring. Dapat informasi katanya segera dibangun," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, kepada wartawan, saat ditemui di DPRD Kota Pekanbaru, Senin (27/3)

Menurut Roni, Pemko Pekanbaru melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, harus memberi penegasan dan kejelasan soal proses investasi ini. Sebab, Pasar induk ini berkaitan dengan bongkar muat bahan-bahan pokok seperti sayur, rempah-rempah dan lainnya.

"Saat ini bongkar muat sayur berada di pinggir jalan. Dengan digesanya pembangunan pasar induk ini, tidak ada lagi bongkar muat di sekitaran Jalan Ahmad Yani dan jalan Tuanku Tambusai," jelasnya.

Roni juga mengaku heran mengapa pembangunan pasar induk yang dikontrak dengan sistem Build, Operate and Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah ini, belum memperlihatkan arah dan tanda-tanda akan digesa.

"Sampai hari ini belum terlihat progres pekerjaannya. Kita tentu pertanyakan apa sudah jalan belum progresnya? Keinginan kita semakin cepat pasar induk dibangun semakin cepat persoalan bongkar muat di pekanbaru ini terselesaikan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pembangunan Pasar Induk diluas lahan 3,2 hektar milik pemko yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, ternyata belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Pemko Pekanbaru. 

Persoalan itu, diketahui saat Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Kamis, (17/11/16) siang. RDP mengundang Dinas Pasar (Dispas) dan manajemen PT Agung Rafa Bonai (RDP) sebagai pemenang tender pasar induk. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Pasar Mahyuddin, saat melakukan RDP ke Komisi II mengatakan bahwa persoalan pengadaan tanah di pasar induk diurus oleh Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Pekanbaru dan diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) yang nantinya diserahkan ke Dinas Pasar. 

Menurut Mahyuddin, tanah yang berada di pasar induk saat ini berstatus jual beli akte notaris. Untuk memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) semua urusan dan tanggung jawab dia limpahkan ke pihak investor. 

Mahyuddin beralasan bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, kerjasama yang diatur dalam perjanjian bukan sertifikat. (eza)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini