Beda Rekening Koran dan Buku Tabungan Terkait Kasus Maybank

Redaksi Redaksi
Beda Rekening Koran dan Buku Tabungan Terkait Kasus Maybank
(Istockphoto/ Utah778).
Buku tabungan dan rekening koran mencuat dalam perkembangan kasus dugaan hilangnya saldo Rp22 miliar milik nasabah PT Maybank Indonesia Tbk. Ilustrasi.

JAKARTA - Buku tabungan dan rekening koran mencuat dalam perkembangan kasus dugaan hilangnya saldo Rp22 miliar milik nasabah PT Maybank Indonesia Tbk, Winda Lunardi.

Kuasa hukum Maybank Hotman Paris Hutapea menyebut keterangan Kepala Cabang Maybank Cipulir yang ditetapkan sebagai tersangka menyatakan selama ini memegang buku tabungan dan ATM atlet e-Sport itu.

"Pertanyaannya adalah Anda sebagai pemilik uang kenapa Anda biarkan kartu ATM Anda dipegang orang lain? Itu salah satu yang lagi diselidiki oleh penyidik," kata Hotman dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Sementara, dalam kesempatan terpisah, Winda menyatakan pembukaan rekening di bank tersebut dilakukan tanpa mendapatkan kartu ATM dan buku tabungan. Pasalnya, ia membuka rekening koran.

"Saya buka itu rekening koran, jadi emang perihal tentang ATM, buku tabungan kami dari awal tidak pernah mendapatkan ketika kami membuka rekening," kata Winda.

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), buku tabungan adalah buku berisi catatan mengenai banyaknya uang yang ditabung di bank atas nama penabung atau buku simpanan.

Buku tabungan biasanya diberikan bank ke nasabah, baik individu maupun badan usaha, saat membuka rekening simpanan. Buku tabungan merupakan bukti kepemilikan rekening yang dipegang oleh nasabah.

Sementara, rekening koran adalah ringkasan transaksi nasabah perbankan. Transaksi itu bisa berupa uang masuk (kredit), uang keluar (debit), termasuk pengiriman uang (transfer).

Terkadang, transaksi yang tercetak di rekening koran tidak belum tercetak di buku tabungan yang dipegang nasabah. Misalnya, saat nasabah banyak melakukan transaksi secara elektronik yang tidak memerlukan buku tabungan secara fisik.

Nasabah memerlukan rekening koran untuk berbagai keperluan, seperti pengurusan visa, permohonan kredit, hingga melakukan audit keuangan perusahaan.

Untuk mendapatkan rekening koran, nasabah terkait dapat meminta ke bank yang bersangkutan. Biasanya, syarat untuk mencetak rekening koran adalah nasabah membawa buku tabungan, KTP, dan kartu ATM.

Lazim untuk bank mengenakan biaya pencetakan rekening koran. Namun, adapula bank yang memberikan rekening koran secara rutin, tanpa perlu diminta oleh nasabah.

Seiring perkembangan teknologi, ringkasan transaksi tabungan nasabah bisa diakses secara elektronik, baik melalui internet banking maupun mobile banking.

Rekening koran juga dapat merujuk pada laporan bank kepada nasabah pemilik rekening giro yang disampaikan secara rutin, biasanya bulanan. Laporan itu berisi transaksi pemasukan dan pengeluaran nasabah terkait.

Sebagai catatan, sesuai Undang-undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, giro adalah simpanan yang dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.

(CNNIndonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini