Asing Boleh Miliki Apartemen di RI Bila UU Ini Lolos di DPR

Redaksi Redaksi
Asing Boleh Miliki Apartemen di RI Bila UU Ini Lolos di DPR
(CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Doto: Ilustrasi Apartemen.

JAKARTA - Kepemilikan properti berupa apartemen oleh warga negara asing (WNA) di Indonesia sedang digodok dasar hukumnya. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menjelaskan hal itu sedang dimatangkan melalui rancangan undang-undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja). Ia bahkan dengan lantang menyetujui rancangan yang sedang dibahas di DPR itu.

"Saya dari dulu menganggap asing boleh saja beli apa saja. Toh mereka tidak akan bawa keluar, ke negerinya. Yang dibawa duitnya ke dalam," kata Sofyan dalam diskusi Virtual Real Estate Indonesia (REI), Kamis (23/07/2020).

Isu kepemilikan apartemen oleh WNA menjadi salah satu yang disorot masyarakat dalam beberapa waktu ke belakang. Suara pro dan kontra terus bergulir di tengah masyarakat. Tidak bisa dipungkiri, karena banyak yang tidak menyetujui kepemilikan apartemen oleh asing karena dinilai berlebihan.

"Kita sekarang (masukkan) ke dalam UU cipta kerja. Masalah itu selama ini tidak bisa kita selesaikan, terpaksa kita cari hak pakai, atau hak pakai sarusun. Bikin akal-akalan itu karena ada undang-undang yang melarang kepemilikan asing untuk tanah, tapi di UU Cipta Kerja itu di-address," lanjut Sofyan.

Dalam aturan sebelumnya, yakni dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015, orang asing hanya diberi izin dalam bentuk hak pakai atas satuan rumah susun (sarusun). Berbeda dengan aturan sapu jagat yang sedang dibahas oleh DPR, yakni hak milik sarusun boleh dimiliki oleh WNA.

"Jadi masalah asing ini Insya Allah tuntas, karena target Undang-Undang Cipta Kerja akan diketok sebelum akhir Agustus. Itu sudah komitmen DPR dengan pak Presiden," jelas Sofyan.

(CNBCIndonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini